KOTA CIREBON, (FC).- Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, anggota TNI, Polri, dan pensiunan, kini tengah menanti kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa dana THR sudah tersedia, meski tanggal pastinya masih menunggu pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencairan THR sedang disiapkan. Meskipun tanggal final belum diumumkan, pemerintah menargetkan pencairan dilakukan pada minggu pertama Ramadan 2026, mengikuti pola distribusi THR pada tahun-tahun sebelumnya.
ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon masih menantikan kepastian pencairan gaji ke-14 atau THR. Hingga awal Maret 2026, informasi resmi mengenai jadwal pembayaran belum diumumkan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto mengatakan THR tetap akan diberikan kepada seluruh pegawai. Namun, besarannya akan disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah tahun anggaran 2026.
Menurut Sumanto, berdasarkan perhitungan fiskal saat ini, THR akan dibayarkan tanpa komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Artinya, pegawai hanya akan menerima gaji pokok beserta tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan istri atau suami, serta tunjangan anak.
Ia menjelaskan, Pemkot Cirebon masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan terkait mekanisme serta waktu pencairan THR. Regulasi tersebut nantinya akan mengatur jadwal pembayaran sekaligus menentukan pihak-pihak yang berhak menerima.
“Yang ditunggu sekarang itu kepastian waktunya. Kita masih menanti juklak dan juknis dari Kementerian Keuangan, karena di situ akan diatur detailnya,” ujar Sumanto.
Dari sisi kepegawaian, ASN di Kota Cirebon terdiri atas PNS dan PPPK, baik yang berstatus penuh maupun paruh waktu. Sumanto memastikan, seluruh pegawai tersebut pada prinsipnya akan mendapatkan THR, termasuk PPPK paruh waktu, sepanjang diatur dalam ketentuan teknis nantinya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara menyampaikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-14 sebenarnya sudah tersedia. Dana tersebut bersumber dari transfer pusat yang telah masuk ke kas daerah.
Ia menjelaskan, komponen gaji ke-14 termasuk dalam skema Dana Alokasi Umum (DAU), yang juga mencakup gaji ke-13 dan belanja pegawai lainnya. Meski demikian, pencairan belum dapat dilakukan karena masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
Untuk kebutuhan pembayaran THR tahun ini, Pemkot Cirebon mengalokasikan anggaran sekitar Rp30 miliar. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan total belanja pegawai per bulan, lantaran pembayaran dilakukan tanpa TPP.
“Anggaran sudah kami siapkan sekitar Rp30 miliar untuk PNS dan PPPK. Tinggal menunggu juknis, termasuk memastikan apakah PPPK paruh waktu masuk dalam daftar penerima atau tidak. Semua akan jelas dalam aturan nanti,” pungkas Mastara. (Agus)










































































































Discussion about this post