KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon resmi menutup seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.12/2/Disbudpar tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan Selama Ramadan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, Amin Mughni, mengatakan penutupan dilakukan untuk menjaga kondusivitas wilayah serta menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Menurut Amin, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Cirebon Nomor 35 Tahun 2006 sebagai petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan.
“Dalam surat edaran ditegaskan seluruh jenis usaha hiburan, seperti karaoke, live music, klub malam, bar, pub, diskotik, hingga jasa pijat dan spa wajib menghentikan seluruh aktivitas operasional.
Penutupan berlaku mulai dua hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idulfitri, menyesuaikan hasil sidang isbat pemerintah,” ujar Amin, Kamis (19/2).
Selain THM, pemilik atau pengelola rumah makan dan restoran diimbau tidak membuka usaha secara terbuka pada siang hari. Jika tetap beroperasi, diminta menata tempat usaha secara tertib serta menghormati masyarakat yang berpuasa.
Selama masa penutupan, pelaku usaha hiburan dianjurkan memanfaatkan waktu untuk melakukan perbaikan fasilitas, melengkapi perizinan, maupun menggelar kegiatan sosial dan keagamaan bersama masyarakat.
Pemerintah daerah juga mewajibkan seluruh pemilik dan pengelola usaha pariwisata, termasuk hotel, tempat wisata, restoran, karaoke, kafe live music, hingga spa, untuk memasang spanduk ucapan Ramadhan sesuai tema yang telah ditentukan.
Amin menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap suasana Ramadan di Kabupaten Cirebon dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhusyukan,” tutupnya. (Johan)











































































































Discussion about this post