KAB. CIREBON,(FC).- Polresta Cirebon berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana dan mengamankan sembilan orang tersangka.
Kasus yang diungkap meliputi dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus kepemilikan senjata tajam, dan satu kasus penganiayaan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni dalam pers rilisnya yang di gelar di halaman Mapolresta mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Keberhasilan ini, kata Sumarni diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami berhasil mengamankan 4 tersangka kasus curas, 2 tersangka kasus curat, 2 tersangka kasus senjata tajam, dan seorang tersangka kasus penganiayaan. Sehingga totalnya ada 9 tersangka yang diamankan,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, Jumat (17/1).
Sumarni melanjutkan, Seluruh tersangka dan barang bukti yang diamankan kini telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan tersangka kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus kejahatan. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan” kata Kombes Pol Sumarni.
Layanan CLBK dan Call Center 110 ini dirancang khusus untuk menerima laporan komplain atas penanganan dan tindakan kepolisian, serta konsultasi hukum terkait kasus yang terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon Kabupaten Cirebon.
“Kami menjamin setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti sekaligus memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan perlindungan hukum,” tandasnya. (Johan)
Discussion about this post