KAB.CIREBON, (FC).- Luas daratan Kabupaten Cirebon berpotensi bertambah sekitar 1.000 hektare akibat munculnya tanah timbul di wilayah Desa Tawangsari, Kecamatan Losari. Namun, status resmi lahan tersebut masih menunggu penetapan dari Pemerintah Pusat.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa, menjelaskan tanah timbul tersebut terbentuk akibat sedimentasi Sungai Cisanggarung yang menjadi batas alami antara Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Menurutnya, proses pembentukan daratan baru itu telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu. Pada awal kemunculannya, kondisi lahan masih belum stabil karena mengalami pasang surut dan perubahan bentuk.
“Dari analisa sementara, sedimentasi Sungai Cisanggarung yang cukup tinggi menjadi penyebab terbentuknya tanah timbul tersebut,” ujar Yadi, Selasa (9/6).
Ia menuturkan, sejak 2007 kondisi lahan mulai menunjukkan kestabilan. Berdasarkan pengamatan hingga saat ini, daratan baru tersebut tidak lagi mengalami perubahan signifikan.
“Kalau melihat trennya sejak 2007 sampai sekarang, posisi tanahnya relatif stabil,” katanya.
Yadi menjelaskan, jika mengacu pada garis pantai, seluruh area tanah timbul tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Cirebon. Kondisi itu juga telah diketahui Pemerintah Pusat dan dituangkan dalam sejumlah berita acara yang dibuat pada 2019, 2021, dan 2024.
Bahkan, salah satu dokumen hasil pembahasan menyebutkan bahwa pengelolaan wilayah tanah timbul dilakukan berdasarkan garis pantai yang ada.
“Salah satu berita acara tahun 2021 sudah ditandatangani dan Kemendagri mengetahui bahwa batas pengelolaan mengacu pada garis pantai,” ujarnya.
Meski demikian, Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk kembali melakukan pembahasan guna menyelesaikan persoalan tersebut. Langkah itu dilakukan menyusul bertambah luasnya area tanah timbul dari waktu ke waktu.
Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mendorong adanya komunikasi yang lebih intensif antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Pemerintah Kabupaten Brebes sebelum penetapan status lahan dilakukan.
Yadi menegaskan, karena tanah timbul tersebut berstatus tanah negara, kewenangan penetapan status akhirnya berada di tangan Pemerintah Pusat.
“Status pastinya akan ditetapkan oleh negara. Karena ini tanah negara, maka penetapannya juga menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” katanya.
Saat ini kawasan tanah timbul tersebut masih berupa lahan terbuka tanpa bangunan permanen. Namun demikian, sebagian area telah dimanfaatkan masyarakat sebagai tambak yang terbagi dalam empat blok pengelolaan.
Data yang dihimpun menunjukkan terdapat 99 pengelola tambak yang memanfaatkan kawasan tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 30 orang merupakan warga Desa Limbangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. (Ghofar)












































































































Discussion about this post