KAB.CIREBON, (FC).- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan area pasar karena berada di jalur jalan provinsi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon, Ardiles Alfa Jatiwantoro, Rabu (18/2).
Menurut dia, sebelumnya pernah ada perjanjian antara pemerintah daerah dengan para PKL agar aktivitas berdagang di depan pasar berakhir pada pukul 07.00 WIB. Namun, kesepakatan tersebut dibuat sebelum masa jabatannya.
“Dulu pernah ada perjanjian, jam 7 selesai berdagang dan bubar. Itu bukan di zaman saya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pedagang yang berada di dalam pasar kerap mendesak agar PKL di luar segera ditertibkan karena dinilai mengganggu aktivitas dan persaingan usaha.
Namun, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan langsung karena persoalan tersebut berada di luar kewenangan dinas.
“Kalau menyurati Satpol PP juga, itu kan jalan provinsi. Jadi harus duduk bersama dulu dengan pihak terkait untuk mencari solusi,” katanya.
Ardiles mencontohkan penanganan di pasar lain seperti Pasar Jamblang yang dilakukan melalui koordinasi lintas instansi. Ia berharap persoalan PKL di depan pasar dapat diselesaikan dengan pendekatan musyawarah dan kembali pada kesepakatan awal.
“Intinya duduk bersama mencari solusi terbaik. Saya ingin sesuai perjanjian awal saja, jam 7 selesai dan bubar,” tegasnya.
Sebelumnya, kondisi Pasar Sumber kian memprihatinkan. Pedagang di dalam pasar menjerit akibat maraknya pedagang yang berjualan di luar area pasar.
Keberadaan lapak-lapak di depan pintu masuk disebut-sebut membuat pembeli tak lagi masuk ke dalam, sehingga omzet pedagang resmi terus merosot.
Fenomena ini bukan baru terjadi. Salah seorang pedagang, Nanang Suparto, mengaku persoalan tersebut sudah berlangsung sekitar lima tahun terakhir tanpa solusi tegas dari pengelola.
“Pedagang di dalam juga ingin ada pembeli. Jangan sampai pembeli dihadang pedagang yang di luar,” tegas Nanang, Jumat (13/2).
Menurutnya, sebagian pedagang yang kini berjualan di luar diduga merupakan pedagang baru. Bahkan, ada pula pedagang lama yang memilih keluar dari dalam pasar karena tak tahan sepinya pembeli.
Para pedagang menilai kondisi ini ironis. Pasalnya, Pasar Sumber berada di pusat pemerintahan dan dekat dengan aparat penegak aturan. Namun hingga kini, penertiban dinilai belum maksimal.
“Kami malu sama Pasar Desa Caplek. Di sana cuma dijaga dua hansip tapi bisa tertib. Di sini dekat mana-mana, tapi pedagang luar tetap bebas,” keluh Nanang.
Pedagang lainnya, Mulyani, mengungkapkan bahwa sejak awal ada kesepakatan pedagang luar hanya boleh berjualan hingga pukul 07.00 WIB. Namun kenyataannya, mereka tetap berjualan hingga siang hari, bahkan sampai pukul 12.00 WIB.
“Dulu sudah ada komitmen. Tapi sekarang sampai siang masih jualan. Kami minta ketegasan pengelola pasar supaya aturan ditegakkan,” ujarnya.
Pedagang dalam pasar berharap ada langkah nyata dan tegas untuk menertibkan lapak di luar area pasar. Mereka menuntut keadilan agar pembeli bisa merata dan roda perekonomian di dalam pasar kembali hidup. (Ghofar)










































































































Discussion about this post