KAB.CIREBON, (FC).- Sengketa lahan pemakaman Tionghoa antara Yayasan Dharma Rakhita dan Pemerintah Desa Serang, Kecamatan Klangenan, kembali menemui jalan buntu.
Kondisi deadlock ini mendorong Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, mendesak Bupati Cirebon turun langsung untuk memediasi dan mengambil keputusan.
Ono Surono bersama Ketua DPRD Kabupaten Cirebon turun ke lapangan dengan mengunjungi Klenteng Jamblang, Minggu (8/2), sebagai bagian dari upaya penelusuran sejarah dan fakta lapangan terkait sengketa lahan tersebut.
Menurut Ono, Klenteng Jamblang memiliki nilai sejarah yang kuat dan tidak terpisahkan dari perjalanan sejarah Kabupaten Cirebon. Ia menyebut, berdasarkan kajian historis, bangunan klenteng tersebut berdiri sejak sekitar tahun 1480 dan menggunakan material kayu yang diyakini berasal dari tiang Masjid Sang Cipta Rasa Keraton Kasepuhan.
“Klenteng ini bukan hanya tempat ibadah masyarakat Tionghoa, tetapi juga bagian dari sejarah Cirebon. Karena klenteng ini memiliki keterkaitan langsung dengan lahan pemakaman yang disengketakan, kami perlu melihat langsung fakta sejarah dan kondisi lapangannya,” ujar Ono kepada awak media.
Ia menegaskan, kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari langkah fasilitasi antara pihak yayasan dan Pemerintah Desa Serang. Hasil mediasi di tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten selanjutnya akan dibawa ke tingkat Pemerintah Daerah.
“Semua upaya ini dilakukan agar ada titik temu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat mediasi bersama Bupati Cirebon bisa menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak,” katanya.
Sementara itu, Kuwu Desa Serang, Risdianto, menyambut baik keterlibatan DPRD Provinsi Jawa Barat dalam upaya penyelesaian sengketa tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Desa Serang sebenarnya telah berulang kali melakukan mediasi sejak awal, jauh sebelum persoalan ini mencuat ke ruang publik, namun belum membuahkan hasil.
Risdianto menegaskan, lahan yang disengketakan merupakan Tanah Kas Desa, yang telah tercatat secara administratif di DPMD, BPN, DPKPP, serta Pemerintah Daerah sejak tahun 2007, dan diperkuat dengan Peraturan Desa (Perdes).
“Tanah itu merupakan aset Pemerintah Desa Serang yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat maupun sebagai objek Pendapatan Asli Desa (PAD),” ujarnya.
Meski demikian, Risdianto mengakui bahwa audiensi dan pengecekan lapangan kali ini masih belum menemukan titik terang. Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk melanjutkan audiensi di tingkat Bupati Cirebon.
Ia juga menegaskan, apabila pihak yayasan tidak menerima hasil mediasi, maka jalur hukum dipersilakan untuk ditempuh.
“Jika nanti setelah audiensi dengan Bupati masih belum puas, silakan gugat Pemerintah Desa ke pengadilan,” tegasnya.
Terkait isu pembongkaran makam yang kerap disematkan kepada Pemerintah Desa, Risdianto membantah keras tudingan tersebut. Ia menyatakan, hilangnya sejumlah makam bukan akibat pembongkaran, melainkan karena tidak terawat dalam jangka waktu lama dan faktor alam.
“Tidak pernah ada pembongkaran makam oleh Pemerintah Desa. Makam yang hilang itu karena sudah lama tidak terawat,” katanya.
Ia juga menegaskan penolakan jika aset desa harus dibagi dua dengan pihak yayasan, karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Saya akan mempertahankan aset desa ini sampai kapan pun. Jika aset dibagi dua, itu akan berdampak hukum kepada saya secara pribadi,” tandasnya. (Johan)













































































































Discussion about this post