KAB.CIREBON, (FC).- Sengketa lahan pemakaman antara Pemerintah Desa Serang, Kecamatan Klangenan, dan Yayasan Pemakaman Tionghoa di Kabupaten Cirebon kian memanas.
Kuwu Desa Serang, Risdianto, menegaskan bahwa kepastian hukum atas lahan tersebut hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan.
Lahan seluas 7,6 hektare yang selama ini digunakan sebagai area pemakaman Tionghoa dan Muslim itu diklaim sebagai milik yayasan. Namun, Pemerintah Desa Serang menyatakan lahan tersebut merupakan aset desa yang tercatat secara resmi dalam administrasi pemerintahan.
Risdianto mengatakan, sengketa ini telah berlangsung lama dan berbagai upaya musyawarah telah dilakukan, baik di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Namun, klaim sepihak dari yayasan membuat penyelesaian secara mufakat belum tercapai.
“Kalau memang tidak ada titik temu, silakan bawa ke pengadilan. Putusan yang sah itu hanya putusan pengadilan,” ujar Risdianto kepada awak media, Minggu (8/2).
Ia menegaskan, pihak yayasan selama ini tidak pernah memberikan kontribusi apa pun kepada Pemerintah Desa Serang, meski lahan tersebut dimanfaatkan dan berada di wilayah administratif desa.
Bahkan, menurutnya, lahan tersebut juga digunakan oleh warga Desa Serang sebagai pemakaman Muslim.
Risdianto menyebut, yayasan mendasarkan klaim kepemilikan lahan pada dokumen IPEDA dan fatwa Bupati. Namun, berdasarkan penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum kepemilikan tanah.
“BPN sudah menyatakan IPEDA dan fatwa itu tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan. Sementara kami punya data administrasi yang menyatakan itu aset desa,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Desa Serang berencana menata kawasan pemakaman tersebut agar lebih rapi dan tertib, sekaligus memanfaatkannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Risdianto, luas aset desa yang disengketakan mencapai 7,6 hektare dan terbagi dalam dua bidang tanah. Ia membantah klaim yayasan yang menyebut luas lahan mencapai 8 hektare.
Selain itu, Risdianto juga menyoroti praktik pemungutan biaya pemakaman yang dilakukan yayasan. Ia menyebut, yayasan memungut tarif bagi anggota maupun non-anggota yang ingin dimakamkan di lahan tersebut.
“Informasi yang kami terima, tarif pemakaman untuk non-anggota yayasan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per lubang. Padahal itu aset desa,” ungkapnya.
Meski demikian, Risdianto menegaskan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara adil dan transparan. Namun, jika jalur musyawarah tidak membuahkan hasil, Pemerintah Desa Serang siap menghadapi proses hukum.
“Kami siap mempertanggungjawabkan ini secara hukum. Kalau harus di pengadilan, kami siap,” tandasnya. (Johan)












































































































Discussion about this post