KAB.CIREBON, (FC).- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon akan menjalani penyesuaian jam kerja selama Ramadan 1447 Hijriah.
Total jam kerja ASN dipangkas menjadi 32 jam 30 menit per pekan, tidak termasuk waktu istirahat.
Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan itu disebutkan, jam kerja instansi pemerintah selama Ramadan dimulai pukul 08.00 WIB, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah, menjelaskan bahwa selama Ramadan ASN tetap masuk kerja lima atau enam hari sesuai ketentuan perangkat daerah masing-masing, dengan durasi waktu yang telah disesuaikan.
“Jam kerja ASN selama Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, di luar jam istirahat,” ujar Agung, Sabtu (14/2).
Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jadwalnya sebagai berikut:
Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WIB, istirahat 12.00–12.30 WIB
Jumat: pukul 08.00–15.30 WIB, istirahat 11.30–12.30 WIB
Sementara bagi unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja:
Senin–Kamis dan Sabtu: pukul 08.00–14.00 WIB, istirahat 12.00–12.30 WIB
Jumat: pukul 08.00–14.00 WIB, istirahat 11.30–12.30 WIB
Agung menegaskan, meskipun jam kerja lebih singkat, produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik harus tetap terjaga.
“Kami memastikan penyesuaian jam kerja selama Ramadan tidak mengurangi capaian kinerja ASN maupun mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. (Ghofar)











































































































Discussion about this post