Satres Narkoba Polres Majalengka, Amankan Tiga Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika
MAJALENGKA, (FC).- Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan 3 Orang terduga pelaku tindak pidana narkotika pada Sabtu (10/4) kemarin, sekitar pukul 08.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Blok Kliwon RT 002/RW 005, Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. Terlapor diketahui berinisial R.H alias Pohang
Dari hasil penggeledahan awal terhadap badan dan pakaian terlapor, petugas tidak menemukan barang bukti.
Namun, saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur terlapor, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket narkotika golongan I jenis sabu, satu unit handphone Samsung A33 5G warna putih, satu timbangan digital, lakban cokelat, alat hisap (bong), tiga korek api modifikasi, serta satu pipet kaca yang disimpan dalam bungkus rokok.
“Dari hasil penggeledahan awal memang tidak diketemukan barang bukti narkoba, namun penggeledahan berlanjut di kamar tidur petugas menemukan beberapa barang bukti seperti paker sabu, handphone, timbangan dihital, bong, korek api, dan satu pipet,” ujar Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo melalui rilis yang disampaikan Kasi Humas AKP Yayan, Minggu (12/4).
Disampaikan selanjutnya, petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya yang disimpan dalam bungkus rokok di bagasi sepeda motor milik terlapor.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap seorang lainnya berinisial M.T bin Didin Sabarudin (alm), namun tidak ditemukan barang bukti pada dirinya. Meski demikian, dari kamar kos milik M.T ditemukan satu unit handphone Infinix Hot 11S NFC warna hitam.
Dalam pengembangan kasus ini, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah kos milik R.H di Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya.
Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 19 paket sabu, dua timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sedotan yang telah dipotong, lakban, serta alat hisap sabu. Barang-barang tersebut disimpan dalam tas berwarna hijau. Selain itu, ditemukan pula satu paket sabu yang disimpan di dalam helm.
Berdasarkan hasil interogasi, M.T mengaku sempat mengedarkan narkotika di beberapa lokasi. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menemukan tambahan empat paket sabu di lokasi berbeda. Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutur Kasi Humas Polres Majalengka, AKP Yayan. (Munadi)



Tinggalkan Balasan