KAB. CIREBON, (FC).- Menjamurnya keberadaan retail modern di Kabupaten Cirebon menjadi perhatian pemerintah daerah.

Untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlangsungan pasar tradisional, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum pengaturan retail modern.

Kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon, Suhartono, mengatakan regulasi tersebut masih dalam tahap penyusunan.

Nantinya, Perbup akan mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari kewajiban memperhatikan muatan lokal, dampak lingkungan, hingga aturan jarak antara retail modern dengan pasar tradisional.

“Salah satu yang sedang kami susun adalah terkait muatan lokal, isu lingkungan, dan terutama pengaturan jarak dengan pasar tradisional,” ujar Suhartono saat ditemui di Kantor Disperdagin Kabupaten Cirebon, Selasa (28/7).

Menurutnya, regulasi tersebut bukan bertujuan menghambat investasi retail modern, melainkan menciptakan keseimbangan agar pasar tradisional dan retail modern dapat tumbuh secara beriringan.

“Kami ingin retail modern dan pasar tradisional bisa berkembang bersama, saling melengkapi, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah,” katanya.

Suhartono menjelaskan, selama ini Disperdagin memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis terkait pendirian retail modern, terutama dalam aspek kesesuaian lokasi.

Namun, aturan yang lebih spesifik masih menunggu Perbup sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Ia menilai keberadaan investasi retail tetap memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Meningkatnya aktivitas usaha dinilai mampu membuka peluang kerja sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.

“Ketika ekonomi tumbuh, pendapatan masyarakat meningkat. Hal itu tentu akan berdampak pada perkembangan sektor perdagangan, termasuk retail,” jelasnya.

Meski demikian, Suhartono menegaskan sektor retail bukan menjadi sektor unggulan utama Kabupaten Cirebon.

Hingga saat ini, investasi terbesar masih didominasi sektor industri pengolahan makanan, alas kaki, rotan, fesyen, dan batik.

Karena itu, pemerintah daerah juga terus mendorong penguatan pelaku usaha kecil dan menengah agar mampu bersaing di tengah perkembangan investasi retail modern.

Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai program pembinaan, seperti pelatihan, bimbingan teknis, hingga perluasan akses pemasaran bagi pelaku industri kecil dan menengah.

Dengan hadirnya regulasi baru tersebut, Pemkab Cirebon berharap perkembangan investasi retail modern tetap berjalan tanpa menggerus keberadaan pasar tradisional yang menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat. (Johan)