MAJALENGKA, (FC).- KP (37), pria asal Desa Ciranca, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan sekarang meringkuk di sel tahanan.
Ia dibekuk Unit Reskrim Polsek Malausma, Polres Majalengka, karena aksinya merebut handphone milik seorang bocah berusia 12 tahun.
Kronologinya itu bermula saat korban Aprilianto warga Desa Lebakwangi, Kecamatan Malausma, Majalengka, sedang menggunakan handphone di depan rumahnya, pada Rabu (9/4) pukul 13.00 WIB.
Pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba berhenti dan merampas handphone milik korban. Kemudian, pelaku langsung kabur ke arah Tembong Bantarujeg.
“Korban yang mengetahui handphone-nya dirampas, sontak saja langsung berteriak dan didengar oleh sejumlah warga,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kapolsek Malausma, IPTU Yondri.
Saat akan ditangkap oleh warga, menurutnya, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis golok ukuran kecil. Selanjutnya warga pun menghubungi polisi dan bersama-sama mengejar pelaku.
Kemudian akhir dari pelarian sang pelaku pencurian dan kekerasan itu, berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu buah pistol airsoft gun dan satu buah golok serta handphone hasil kejahatannya.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Kapolsek Malausma, Polres Majalengka. (Munadi)
Discussion about this post