MAJALENGKA, (FC).– Kejaksaan Negeri Majalengka, memusnahkan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan tersebut merupakan tahap ketiga sepanjang 2026, untuk perkara periode Juli hingga September.

Kajari Majalengka Regie Komara mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beragam perkara, mulai dari narkotika, psikotropika, kesehatan, pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, pencabulan, pengeroyokan hingga tindak pidana ringan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan atau beredar di masyarakat,” kata Regie Komara, Selasa (6/10).

Dari 28 perkara tersebut, sebanyak 6 perkara berkaitan dengan narkotika, psikotropika dan kesehatan. Kemudian 18 perkara terkait pencurian, perlindungan anak dan penganiayaan, 1 perkara pencabulan dan pengeroyokan, serta 3 perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 32,19 gram, 14 butir Hexymer, 976 butir pil Tramadol, 244 butir pil Trihexyphenidyl dan 30 butir pil Double YY. Selain itu, terdapat 33 buah handphone, pakaian, tas dan barang lainnya, serta 71 botol minuman keras (miras).

Regie menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas Kejari Majalengka dalam menuntaskan perkara yang telah diputus pengadilan.

“Kami memastikan setiap barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap diproses sesuai ketentuan. Harapannya, langkah ini turut memberikan efek pencegahan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Majalengka,”ujarnya.

Pemusnahan ini sekaligus menjadi sinyal tegas Kejari Majalengka terhadap peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, miras, serta berbagai tindak pidana lainnya yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Sementara itu, Nurhidayat warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, mengapresiasi langkah Kejari dalam memysnakan barang bukti hasil tindak pidana tang sudah inkrah. Hal ini agar masyarakat luas mengetahui bahwa semua barang hasil kejahatan yang dijadikan barang bukti dimusnakan demi kepastian hukum.

“Semoga saja, pelaku tindak pidana di wilayah hukum Majalengka, semakin hari semakin berkurang. Sehingga masyarakat menjadi tenang saat melakukan aktivitas nya,” pungkasnya. (Munadi)