KAB.CIREBON, (FC).- Akademisi dan praktisi hukum, Diky Dikrurahman, menilai penyusunan Dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Cirebon Tahun 2027 telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mencerminkan pelaksanaan fungsi konstitusional DPRD dalam sistem pemerintahan daerah.
Diky mengatakan, Pokir DPRD bukan sekadar produk politik tahunan, melainkan instrumen resmi dalam perencanaan pembangunan daerah yang memiliki dasar hukum jelas.
Ia menyebut, keberadaan Pokir merupakan bagian dari fungsi representasi dan fungsi anggaran DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan daerah yang diakui dalam hukum nasional,” ujar Diky, Selasa (3/3).
Ia menjelaskan, penyusunan Pokir merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kedudukan DPRD bersama kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Dalam regulasi tersebut, DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Selain itu, mekanisme pelibatan DPRD dalam perencanaan pembangunan daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, pokok-pokok pikiran DPRD menjadi salah satu bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Menurut Diky, pelibatan DPRD dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah merupakan bagian dari prinsip keseimbangan kekuasaan di tingkat daerah. Ia menegaskan, sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses perencanaan merupakan amanat undang-undang.
Diky juga menilai, proses penyusunan Pokir DPRD Kabupaten Cirebon Tahun 2027 telah dilakukan secara prosedural, mulai dari penghimpunan aspirasi masyarakat melalui reses, pembahasan di tingkat komisi, hingga perumusan di Badan Anggaran DPRD.
Ia berharap, Pokir DPRD Tahun 2027 dapat terintegrasi dalam dokumen RKPD dan APBD, sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. (Ghofar)










































































































Discussion about this post