MAJALENGKA,(FC), – Jajaran Satres Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkoba selama periode April hingga Mei 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, sembilan tersangka laki-laki berhasil diamankan dari sejumlah wilayah kecamatan yang ada di wilayah hukum Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengatakan, kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi narkotika jenis sabu, daun ganja kering, tembakau sintetis, psikotropika, serta peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar.
“Seluruh tersangka sudah dititipkan di Lapas Majalengka untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Willy didampingi Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (9/5).
Willy menyebut, dari sembilan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,42 gram sabu, 260,54 gram ganja kering, 13,96 gram tembakau sintetis, 26 butir psikotropika, serta 2.000 butir obat keras, terdiri dari Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Pengungkapan dilakukan di sejumlah kecamatan seperti Majalengka, Jatiwangi, Cigasong, Dawuan, Maja, Leuwimunding, dan Cikijing. Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari sistem tempel (drop point) hingga transaksi langsung atau COD.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. (Munadi)
Discussion about this post