INDRAMAYU, (FC).- Kepolisian Resor (Polres) Indramayu mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila mengalami tindakan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap praktik penarikan kendaraan secara paksa yang kerap dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Dalam pengumuman resmi yang disebarkan melalui media sosial, Polres Indramayu menegaskan bahwa tindakan perampasan kendaraan di jalan oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum.
“Masyarakat yang mengalami perampasan kendaraan oleh oknum debt collector segera hubungi layanan kepolisian di nomor 110 atau melalui layanan Lapor Pak Polisi di WhatsApp 0819-9970-0110,” ujar AKBP Fajar Gemilang. Senin (3/11)
Fajar menegaskan, setiap penarikan kendaraan bermotor harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan keputusan pengadilan atau kesepakatan resmi antara pihak leasing dan debitur.
“Tidak ada pihak mana pun yang boleh mengambil kendaraan secara paksa di jalan tanpa dasar hukum yang sah. Polisi akan menindak tegas jika terjadi perampasan seperti itu,” tegasnya.
Melalui layanan cepat 110 dan WhatsApp resmi Polres Indramayu, masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor apabila menjadi korban intimidasi atau kekerasan dari oknum penagih utang.
Polres Indramayu berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari praktik-praktik melanggar hukum yang merugikan warga, serta memastikan rasa aman dan keadilan di wilayah Kabupaten Indramayu. (Agus Sugianto)











































































































Discussion about this post