INDRAMAYU, (FC).- Pria berinisial SF asal Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, harus berurusan dengan petugas Polsek Karangampel, karena tega membacok istrinya sendiri hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mursid Ibnu Syafiuddin (MIS) Indramayu untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Karangampel, AKP Maryudi, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/9) malam tepat selepas isya di rumah kerabatnya yang juga berada di wilayah Kecamatan Karangampel.

Menurut dia, peristiwa tersebut bermula saat SF mengetahui istrinya berselingkuh, sehingga langsung tersulut emosinya, dan korban berupaya mencari perlindungan ke rumah kerabatnya.

“SF langsung mendatangi rumah tersebut untuk menemui istrinya, dan keduanya juga sempat cekcok,” kata Maryudi, Selasa (29/9)

Dia mengatakan, SF membacok istrinya hingga beberapa kali, bahkan tetangga yang melerai juga turut terkena bacokan, sehingga terdapat dua korban dalam kejadian tersebut.

Kejadian tersebut tampaknya turut memancing emosi warga sekitar, sehingga SF sempat dihakimi massa sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas Polsek Karangampel.

Menurut dia, jajarannya berhasil meringkus SF beberapa saat setelah kejadian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai kasus itu di Mapolsek Karangampel.

“Hingga kini, kami masih menyelidiki lebih lanjut mengenai perkara penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut,” ujar Maryudi

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara aksi brutal SF yang membacok istrinya sendiri menggunakan sebilah golok diduga dilatarbelakangi rasa cemburu.

Pasalnya, SF menduga istrinya telah berselingkuh, sehingga tersulut emosinya, dan bertindak sadis menganiaya istrinya menggunakan golok yang kini disita petugas kepolisian sebagai barang bukti.

Hingga kini, pihaknya juga masih menyelidiki lebih lanjut mengenai kasus tersebut, dan mengumpulkan barang bukti maupun keterangan sejumlah saksi mata di lokasi kejadian.

“Korbannya ada dua, yakni istri SF dan tetangganya yang berupaya melerai, tetapi turut terkena sabetan senjata tajam yang digunakan SF dalam kejadian tersebut,” kata polisi bergelar sarjana hukum tersebut.

Maryudi menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SF dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Namun, pihaknya juga masih mendalami terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam kejadian tersebut, karena dari perwakilan keluarga istri SF belum membuat laporan kepolisian.

“Jadi, sambil menunggu pihak istrinya membuat laporan resmi, kami tangani terkait penganiayaan tetangganya yang terkena bacokan saat melerai percekcokan suami-istri tersebut,” Pungkasnya. (F-08)