KAB.CIREBON, (FC).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menyatakan belum dapat melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar area Pasar Sumber karena belum ada permintaan resmi dari dinas teknis terkait.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soko Guruning Gemi, mengatakan penertiban hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
“Kalau penertiban biasanya selalu ada permintaan dari dinas teknis terlebih dahulu. Jadi kalau semuanya ada permintaan dari dinas teknis untuk melakukan penertiban, itu baru kami lakukan,” ujar Soko, Kamis (19/2).
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada permintaan resmi terkait penertiban PKL di luar Pasar Sumber. “Untuk sementara ini belum ada,” katanya.
Soko menjelaskan, Satpol PP tidak dapat berjalan sendiri karena kewenangan teknis berada di masing-masing dinas. Satpol PP hanya bertugas melakukan eksekusi setelah dinas teknis menjalankan fungsi pengawasan dan monitoring.
“Kami melakukan eksekusi pada saat dinas teknis sudah melakukan fungsinya. Terakhir dilakukan eksekusi oleh Satpol PP berdasarkan permintaan dinas teknis terkait,” jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon menyatakan tidak memiliki kewenangan menertibkan PKL yang berjualan di depan area pasar karena berada di jalur jalan provinsi.
Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi Disperdagin Kabupaten Cirebon, Ardiles Alfa Jatiwantoro, mengatakan persoalan tersebut harus diselesaikan melalui koordinasi lintas instansi.
“Kalau menyurati Satpol PP juga, itu kan jalan provinsi. Jadi harus duduk bersama dulu dengan pihak terkait untuk mencari solusi,” ujarnya, Rabu (18/2).
Ia mengungkapkan, sebelumnya pernah ada perjanjian antara pemerintah daerah dengan para PKL agar aktivitas berdagang di depan pasar berakhir pukul 07.00 WIB. Namun kesepakatan tersebut dibuat sebelum masa jabatannya.
“Dulu pernah ada perjanjian, jam 7 selesai berdagang dan bubar. Itu bukan di zaman saya,” katanya.
Ardiles menambahkan, penanganan serupa pernah dilakukan di pasar lain melalui koordinasi lintas instansi. Ia berharap persoalan PKL di depan Pasar Sumber dapat diselesaikan dengan musyawarah dan kembali pada kesepakatan awal.
“Intinya duduk bersama mencari solusi terbaik. Saya ingin sesuai perjanjian awal saja, jam 7 selesai dan bubar,” tegasnya.
Sementara itu, kondisi Pasar Sumber dikeluhkan pedagang di dalam pasar. Mereka menilai maraknya pedagang di luar area pasar membuat pembeli enggan masuk ke dalam, sehingga omzet terus menurun.
Salah seorang pedagang, Nanang Suparto, mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung sekitar lima tahun tanpa solusi tegas.
“Pedagang di dalam juga ingin ada pembeli. Jangan sampai pembeli dihadang pedagang yang di luar,” ujarnya, Jumat (13/2).
Menurutnya, sebagian pedagang yang kini berjualan di luar diduga merupakan pedagang baru, bahkan ada pedagang lama yang memilih keluar dari dalam pasar karena sepinya pembeli.
Keluhan serupa disampaikan pedagang lainnya, Mulyani. Ia menyebut kesepakatan awal membatasi waktu berdagang hingga pukul 07.00 WIB tidak lagi dipatuhi.
“Dulu sudah ada komitmen. Tapi sekarang sampai siang masih jualan. Kami minta ketegasan pengelola pasar supaya aturan ditegakkan,” katanya.
Pedagang di dalam pasar berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah agar penertiban dapat segera dilakukan dan aktivitas perdagangan kembali tertib. (Ghofar)











































































































Discussion about this post