KOTA CIREBON, (FC).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon melaksanakan rapat evaluasi terkait pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Acara yang dihadiri stakeholder tersebut berlangsung di Grand Business Grage Hotel Cirebon, Jalan RA Kartini, Kota Cirebon, Kamis (23/1).
Dalam kesempatan itu, Penjabat (Pj) Walikota Cirebon, Agus Mulyadi turut memberikan catatan dan masukan terkait penyelenggaraan Pemilu. Ia menyoroti
beberapa hal yang perlu dievaluasi, khususnya dalam pelaksanaan Pileg 2024, terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Dua hal utama yang menjadi perhatian, yaitu pemahaman teknis oleh penyelenggara, baik KPU, Bawaslu, maupun jajaran adhoc seperti KPPS, yang seharusnya dapat mengantisipasi potensi permasalahan. Kedua, pentingnya kerja sama antar pihak untuk melokalisir masalah yang muncul di lokasi,” ujar Agus.
Agus menambahkan, dalam Pilkada 2024, permasalahan teknis seperti pada Pileg berhasil diantisipasi, terbukti dengan tidak adanya gugatan.
Namun, ia mencatat adanya penurunan angka partisipasi pemilih dan meningkatnya jumlah suara tidak sah pada Pilkada.
“Ini menjadi catatan penting. Apakah jadwal yang terlalu dekat antara Pileg dan Pilkada menyebabkan kejenuhan masyarakat? Hal ini perlu dikaji lebih dalam,” katanya.
Agus juga menekankan pentingnya pendidikan politik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu.
Menurutnya, meski suara tidak digunakan atau golput, suara tersebut tetap dihitung dan mempengaruhi legitimasi hasil pemilu.
“Kita dorong penggunaan hak pilih. Parpol juga diharapkan memanfaatkan dana bantuan politik (banpol), yang dua tahun terakhir meningkat 100 persen, untuk lebih masif dalam melakukan pendidikan politik bagi pemilih,” tegas Agus.
Agus berharap seluruh catatan dalam evaluasi ini menjadi perhatian bersama agar keberhasilan Pemilu tidak hanya diukur dari teknis penyelenggaraan, tetapi juga dari meningkatnya tingkat partisipasi masyarakat.
“Alokasi anggaran Pemilu seharusnya sejalan dengan tingkat partisipasi yang tinggi. Itu indikator keberhasilan menurut kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menilai secara umum kinerja penyelenggara, termasuk badan adhoc, sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Meski demikian, ia mengakui tingkat partisipasi pemilih masih menjadi tantangan yang perlu dibahas bersama.
“Secara kinerja, badan adhoc sudah baik, tidak ada pengaduan yang berujung sengketa. Namun, tingkat partisipasi di Pilkada yang hanya 66 persen menjadi evaluasi bersama,” ujar Mardeko.
“Ini bukan hanya tanggung jawab KPU, tetapi juga partai politik yang memiliki konstituen,” tambahnya.
KPU Kota Cirebon, kata Mardeko, berkomitmen untuk terus mengkaji penyebab rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada dan bekerja sama dengan semua pihak demi meningkatkan keterlibatan masyarakat pada pemilu mendatang. (Agus)
Discussion about this post