MAJALENGKA, (FC).- Pemda Majalengka mewajibkan ratusan perusahaan untuk tertib melaporkan pengelolaan lingkungan hidup. Kewajiban tersebut ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Majalengka
Kadis DLH Majalengka, Wawan Sarwanto mengatakan sebanyak 108 perusahaan diundang dalam kegiatan tersebut. Data undangan merujuk pada basis data K2UKM, dengan fokus awal pada perusahaan skala besar dan menengah.
“Yang diundang sesuai data K2UKM sebanyak 108 perusahaan. Memang belum semua, karena saat ini kami baru fokus ke industri besar dan menengah,” kata Wawan.
Ia menjelaskan, sosialisasi dilakukan untuk mendorong perusahaan menyusun dan menjalankan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) sesuai ketentuan.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan lingkungan secara berkala, bulanan, triwulanan, dan semesteran, melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL).
Menurut Wawan, kegiatan tersebut bukan untuk mendata pelanggaran, melainkan sebagai langkah pencegahan agar seluruh perusahaan tertib dan taat dalam mengelola dampak lingkungan usahanya.
“Kemarin itu bukan mendata siapa yang melanggar. Justru lebih kepada preventif, agar seluruh perusahaan patuh dan tertib dalam pengelolaan lingkungan,” ujarnya.
Selama ini, kata dia, sebagian besar perusahaan sudah rutin menyampaikan laporan lingkungan, namun masih dalam bentuk fisik. Mulai 2026, DLH Majalengka mendorong pelaporan dilakukan secara elektronik melalui SIMPEL agar proses pemantauan dan evaluasi lebih mudah dan terintegrasi.
“Selama ini banyak yang melapor, tapi masih fisik. Mulai 2026 kami sosialisasikan pelaporan melalui SIMPEL supaya monitoring lebih efektif,” jelas Wawan.
Meski mengedepankan pembinaan, Pemkab Majalengka menegaskan kewajiban tersebut bersifat mengikat. Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan lingkungan sesuai ketentuan akan diberikan teguran sebagai bentuk sanksi administratif.
“Kalau nanti ada perusahaan yang tidak menyampaikan laporan, tentu akan kami tegur, karena itu sudah menjadi kewajiban,” pungkasnya.
Terpisah, Wakil Bupati Majalengka, Dena M Ramdhan menegaskan, pengembangan sektor industri di Kabupaten Majalengka harus berjalan seiring dengan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
“Pertumbuhan industri harus sejalan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Keduanya harus berjalan beriringan agar pembangunan yang dilakukan benar-benar berkelanjutan dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” kata Dena, Jumat (16/1). (Munadi)











































































































Discussion about this post