KOTA CIREBON, (FC).– Aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon kembali mendapat sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Caruban Nagari (BCN) menilai dampak debu batu bara masih dirasakan masyarakat, terutama di sejumlah ruas jalan yang dilintasi kendaraan pengangkut komoditas tersebut.

Direktur LBH Buana Caruban Nagari, Reno Sukriano, mengatakan kondisi di lapangan menunjukkan debu batu bara mulai meluas, terlebih ketika angin bertiup kencang.

Menurutnya, persoalan tidak hanya terjadi di sekitar kawasan pelabuhan. Kendaraan pengangkut batu bara yang melintas di sejumlah wilayah Kota Cirebon juga disebut masih meninggalkan debu yang beterbangan dan mengganggu aktivitas masyarakat.

“Menurut kondisi di lapangan, debu batu bara saat ini sudah mulai meluas, ditambah cuaca dengan angin yang cukup besar,” kata Reno kepada wartawan, Rabu (16/9).

Ia juga menyoroti aspek transparansi dalam aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cirebon. Reno berharap keberadaan perusahaan, baik swasta maupun BUMN, dapat memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat serta menjalankan seluruh aktivitasnya sesuai ketentuan hukum.

“Harapan kami negara hadir, hukum bisa ditegakkan sehingga peran dan fungsi hukum serta keberadaan perusahaan, baik swasta maupun BUMN di Kota Cirebon, mampu memberikan sisi manfaat untuk masyarakat Kota Cirebon,” ujarnya.

Reno juga mempertanyakan dugaan adanya pemberian kompensasi kepada pihak-pihak tertentu terkait aktivitas sandar kapal batu bara di Pelabuhan Cirebon.

Ia meminta agar mekanisme kompensasi tersebut dapat dibuka secara transparan dan dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Bukan untuk oknum, bukan untuk sebagian orang. Karena proses sandar batu bara dari laut ke Pelabuhan Cirebon, mereka memberikan kompensasi secara ilegal,” katanya.

Reno menegaskan, para pengusaha batu bara yang melakukan aktivitas melalui Pelabuhan Cirebon harus menjalankan seluruh proses berdasarkan aturan dan kaidah hukum yang berlaku.

“Kepada para pengusaha batu bara yang ada di Kota Cirebon melalui Pelabuhan Cirebon, semuanya harus transparan dan mengikuti kaidah-kaidah hukum yang ada,” tegasnya.

Ia juga meminta agar praktik pungutan liar (pungli), apabila memang terjadi, tidak dibiarkan berlangsung di kawasan pelabuhan.

“Jangan kemudian membiarkan praktik pungli terjadi, baik oleh oknum maupun oleh kelompok-kelompok tertentu,” kata Reno.

Menurutnya, aparat penegak hukum dan pihak terkait perlu melakukan pengawasan secara menyeluruh agar aktivitas usaha di kawasan Pelabuhan Cirebon berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.

“Stop pungli berskala besar di area Pelabuhan Kota Cirebon,” tegasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Pegambiran sekaligus mantan Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno, mengatakan terdapat sejumlah hal yang perlu dicermati dalam persoalan aktivitas batu bara di Pelabuhan Cirebon.

Salah satunya menyangkut keabsahan dana kompensasi yang selama ini diberikan kepada masyarakat.

Menurut Edi, perlu ada pemeriksaan untuk memastikan apakah mekanisme pemberian dan pemungutan dana tersebut memiliki dasar aturan yang jelas.

“Yang pertama mengenai keabsahan dana-dana itu, kompensasi itu. Apakah aturannya memungkinkan atau tidak? Setahu saya dulu pernah disidik, tapi berhenti atau menggantung, saya tidak tahu,” kata Edi.

Ia juga menyoroti dampak aktivitas pengangkutan batu bara terhadap masyarakat di sepanjang jalur yang dilalui kendaraan.

Menurut Edi, apabila kompensasi memang diberikan sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak aktivitas tersebut, mekanismenya perlu ditata agar penyalurannya dapat dipertanggungjawabkan.

Edi mengusulkan agar pemberian bantuan atau kompensasi kepada masyarakat dapat dikelola melalui pemerintah daerah dengan mekanisme yang transparan, sehingga penggunaannya dapat diarahkan untuk kebutuhan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, dan sosial.

“Kalau benar, kenapa tidak lewat CSR melalui pemerintah yang sekarang sudah terbentuk? Di pemerintah daerah juga ada lembaga,” ujarnya.

Dengan mekanisme tersebut, menurut Edi, bantuan tidak diberikan secara terpisah kepada kelompok atau wilayah tertentu, melainkan dapat dikelola berdasarkan kebutuhan dan dampak yang dirasakan masyarakat.

Ia juga menilai pembagian manfaat harus mempertimbangkan wilayah yang terdampak. Edi menyebut sedikitnya tiga kelurahan, yakni Panjunan, Kasepuhan, dan Lemahwungkuk, berada pada jalur yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Harusnya mendapat porsi yang pas, dihitung menurut radius dan jumlah penduduknya,” katanya.

Edi menambahkan, persoalan aktivitas batu bara di Pelabuhan Cirebon telah berlangsung cukup lama. Ia menyebut penutupan atau pembatasan aktivitas tertentu pernah terjadi pada 2016, sehingga persoalan tersebut telah berjalan sekitar satu dekade.

Karena itu, ia mendorong agar persoalan kompensasi, dampak lingkungan, serta mekanisme aktivitas batu bara dikembalikan pada prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Saya siap memberikan kesaksian, memberikan testimoni, memberi dukungan untuk kemajuan, mengembalikan pada prosedur yang benar. Dan kompensasi masyarakat yang sesuai dengan jarak, sesuai dengan jumlah, sesuai risiko yang dilalui masyarakat,” tandasnya. (Agus)