KAB. CIREBON, (FC).- Seorang perawat berinisial T (30), warga Kabupaten Majalengka, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan oleh seorang dokter spesialis di salah satu rumah sakit swasta di wilayah barat Kabupaten Cirebon.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka pada bagian wajah dan kepala.

Kasus dugaan penganiayaan itu kini ditangani Satreskrim Polresta Cirebon. Polisi telah meminta keterangan dari pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Berdasarkan penuturan T, dugaan penganiayaan itu bermula dari persoalan asmara. Ia mengaku menolak hubungan asmara yang diinginkan terlapor. Penolakan tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan saat dirinya tengah menjalankan tugas sebagai perawat.

T menuturkan, saat sedang bekerja, ia tiba-tiba dihampiri terlapor dan diajak secara paksa menuju ruangan yang tidak terpakai di area rumah sakit, tepatnya di belakang tangga dekat lift.

“Saya lagi kerja, tiba-tiba diajak sama dokter tersebut untuk ikut ke ruangan di belakang tangga dekat lift,” ujar T, Senin (12/10).

Setibanya di ruangan tersebut, korban mengaku langsung dibentak dan dimaki. Terlapor kemudian diduga menampar serta memukul hidungnya hingga berdarah. Akibatnya, korban mengaku hampir kehilangan kesadaran.

“Datang ke ruangan itu, saya langsung dibentak dan ditampar. Lalu hidung saya dipukul sampai saya mau pingsan,” tuturnya.

Korban mengatakan, setelah melihat hidungnya berdarah, terlapor sempat meninggalkan ruangan dengan alasan hendak mengambil tisu. Kesempatan itu digunakan T untuk mencoba melarikan diri dan mencari pertolongan.

Namun, saat hendak menuju lift, upaya korban diduga diketahui terlapor. T mengaku kemudian diseret kembali ke ruangan tersebut dan kembali mengalami kekerasan.

“Saat mau kabur menggunakan lift, saya malah ketahuan. Saya langsung diseret kembali ke ruangan, lalu ditendang di bagian kepala sampai nyaris pingsan,” katanya.

Setelah kejadian itu, korban mengaku ditinggalkan di dalam ruangan dalam kondisi terluka. Ia kemudian menghubungi keluarganya untuk meminta bantuan sekaligus menceritakan peristiwa yang dialaminya.

“Saya ditinggalkan begitu saja. Saya langsung menelepon keluarga untuk pulang dan melaporkan kejadian penganiayaan ini ke pihak kepolisian,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Irfan Mochammad Nur Alireja, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut. Saat ini, perkara itu masih dalam proses penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Benar, laporannya sudah ada. Sekarang sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujar Irfan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Ia menjelaskan, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.

“Yang sudah diperiksa oleh penyidik, pelapor, terlapor, dan juga saksi,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, penanganan perkara masih berlangsung. Dugaan tindak pidana tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Johan)