INDRAMAYU, (FC).- Polisi berhasil meringkus pelaku penjambretan yang merampas kalung emas milik seorang lansia di Desa Lelea, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.
Pelaku berinisial K (38), yang merupakan warga Kecamatan Balongan, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan kejadian penjambretan yang menimpa Lasimpen (59), seorang warga Desa Lelea. Insiden terjadi saat korban sedang mengambil air di sumur dan tiba-tiba diserang oleh dua pelaku yang mengendarai motor Yamaha N-Max merah.
Kedua pelaku dengan cepat merampas kalung emas yang dikenakan korban, sehingga menyebabkan Lasimpen terjatuh dan mengalami luka.
Baca Juga: Pelaku Begal Motor ABG Dibekuk Polres Indramayu
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka K pada 31 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai buron (DPO),” ujar Kapolres
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk surat-surat emas, sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan dalam aksi penjambretan, serta hasil visum korban.
Dalam kejahatan ini, K berperan sebagai joki yang mengendarai motor, sedangkan pelaku buron bertugas merampas kalung emas korban.
Tersangka K dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban melalui layanan “Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu” di nomor 081999700110 atau call center 110.
“Dengan partisipasi aktif masyarakat, kami harap keamanan lingkungan bisa semakin terjaga,” pungkasnya. (Agus)