KAB.CIREBON, (FC),- Tuduhan terhadap aktivitas tambang galian C yang dianggap ilegal di Blok Curug Dengkak, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, menuai bantahan keras dari pihak pengelola.
Subhan, pemilik tambang yang dikelola oleh CV. Bukit Aden menegaskan bahwa usahanya telah mengantongi izin resmi dan saat ini sedang menjalani proses perpanjangan izin melalui jalur resmi pemerintah.
Bantahan ini disampaikan Subhan menyusul pemberitaan yang beredar luas, baik di media cetak maupun online, yang mengabarkan bahwa Forkopimda Kabupaten Cirebon telah menutup tambang ilegal di wilayah tersebut.
Dalam keterangannya pada Jumat (20/6) Subhan menilai informasi yang beredar tidak sepenuhnya akurat dan cenderung menyesatkan publik.
Menurut Subhan, tambang yang ia kelola telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi dan Surat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang dikeluarkan sejak tahun 2022 dan masih berlaku hingga September 2025.
Ia menegaskan bahwa proses perpanjangan izin juga tengah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami memiliki legalitas yang sah baik dari sisi produksi maupun lahan. PPKH kami berlaku sampai September 2025, dan proses perpanjangan juga sedang kami tempuh. Jadi tudingan ilegal sangat kami bantah,” ujar Subhan saat ditemui di kawasan Bima, Cirebon, Jumat malam (20/6).
Lebih lanjut, Subhan mempertanyakan langkah Forkopimda Cirebon yang langsung melakukan penyegelan dan memasang garis polisi tanpa pendalaman menyeluruh.
Ia menyebut bahwa surat teguran SP1 baru diterbitkan pada 12 Juni 2025. Sedangkan inspeksi mendadak dilakukan pada 17 Juni.
“Tindakan penyegelan terlalu terburu-buru. Saat sidak dilakukan, tak ada aktivitas penambangan. Kami hanya melakukan perbaikan jalan. Kami patuh terhadap hukum, dan saat menerima SP1, langsung kami hentikan seluruh aktivitas,” jelas Subhan.
Subhan juga mengungkapkan kendala utama yang ia hadapi saat ini terletak pada pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang ia ajukan sejak 25 April 2025 melalui sistem OSMOSE milik Kementerian ESDM.
Menurutnya, hingga kini pengajuan tersebut belum mendapat respon apapun.
“RKAB kami ajukan sudah hampir dua bulan, tapi tidak ada tanggapan. Ini jadi dasar kenapa aktivitas kami dianggap belum boleh berjalan. Tapi faktanya, kami sudah ajukan sesuai prosedur dan malah digantung,” katanya.
Ia menilai sistem OSS (Online Single Submission) yang digunakan untuk proses perizinan masih menyimpan banyak kejanggalan.
Beberapa dokumen yang diunggah disebutnya tertahan dalam sistem dengan status “menunggu” tanpa kejelasan.
“Sudah dua kali saya coba upload ulang dokumen ke OSS, tetap tertahan. Apakah ini karena sistemnya memang bermasalah, atau ada pihak yang sengaja menghambat?” tanya Subhan dengan nada kecewa.
Dalam pernyataannya, Subhan juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penutupan tambang-tambang di wilayahnya.
Ia menyebut bahwa tidak semua tambang yang beroperasi adalah ilegal dan menuntut adanya solusi yang adil.
“Kami ini pelaku usaha yang patuh terhadap hukum. Jika ada kekurangan, beri kami waktu untuk melengkapinya, jangan langsung main segel tanpa proses yang adil. Jangan gantung kami tanpa kepastian hukum,” pungkasnya.
Subhan juga mengingatkan bahwa penutupan tambang secara sepihak bisa membawa dampak sosial dan ekonomi yang besar, baik bagi para pekerja, warga sekitar, hingga distribusi material pembangunan di wilayah Cirebon dan sekitarnya. (Johan)
Discussion about this post