MAJALENGKA, (FC).- Warga Desa Nunukbaru dan Cengal, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, tampaknya tidak lama lagi bakal mendapatkan sertifikat tanah atas rumah yang ditempatinya.
Saat ini, Pemkab Majalengka dan Kementerian ATR/BPN mengebut proses pensertifikatan tanah yang kini telah dilepaskan statusnya sebagai kawasan hutan lindung, dan bakal diberikan kepada masyarakat.
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menargetkan, proses sertifikasi tersebut rampung pada akhir tahun ini, sehingga polemik status kepemilikan tanah di dua desa tersebut selesai di masa kepemimpinannya.
Karenanya, menurut dia, proses pensertifikatan sekitar 1200 bidang tanah milik masyarakat di dua desa tersebut tengah dikebut, dan ditargetkan dapat didistribusikan pada pertengahan Desember 2024.
“Kami telah melakukan berbagai upaya kolaborasi untuk mengakselerasi proses sertifikasi tanah masyarakat di Desa Nunukbaru dan Cengal,” kata Dedi Supandi saat usai penyuluhan pensertifikatan redistribusi tanah di Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kamis (7/11).
Ia mengatakan, Pemkab Majalengka telah membentuk Gugus Tugas Reformasi Agraria sebagai tindak lanjut dikeluarkannya SK Kementerian Kehutanan tentang pelepasan lahan permukiman warga di Desa Nunukbaru dan Cengal dari kawasan hutan lindung.
Bahkan, pihaknya mengakui, BPN Majalengka juga telah memulai tahapan identifikasi dan verifikasi tanah yang akan dialih status menjadi milik masyarakat di Desa Cengal, kemudian Desa Nunukbaru mulai besok.
“Kami berharap, upaya kolaborasi dengan berbagai stakeholder ini dapat mempercepat proses pensertifikatan tanah warga Desa Nunukbaru dan Cengal,” ujar Dedi Supandi.
Dedi mengaku bersyukur, setelah Kementerian Kehutanan menerbitkan SK pelepasan kawasan permukiman seluas hampir 40 hektare di dua desa itu dari kawasan hutan lindung direspons positif Kementerian ATR/BPN.
Ia menyampaikan, Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti SK tersebut, dan menerjunkan tim khusus untuk memetakan potensi kearifan lokal yang bakal dijadikan program pemberdayaan masyarakat.
“Kami menginginkan seluruh tahapannya berjalan lancar, sehingga prosesnya juga cepat, dan mengingatkan masyarakat jika nantinya ada keluhan apapun terkait batas tanahnya mohon jangan bertengkar, tapi dimusyawarahkan saja,” kata Dedi Supandi.
Terpisah, seorang warga Desa Nunukbaru menyambut gembira terkait akan diterbitkannya sertifikat lahan tanah yang selama ini di klaim sebagai milik perhutani. Dirinya bersyukur karena harapannya yang sudah bertahun tahun kini terkabulkan.
“Terimakasih kepada Bapak Pj Bupati Majalengka yang telah berjuang untuk masyarakat Desa Nunukbaru dan Desa Cengal. Semoga sertifikat kepemilikan atas lahan yang selama ini di inginkan segera terwujud,” pungkas warga Nunukbaru yang mengaku bernama Junaedi. (Munadi).
Discussion about this post