MAJALENGKA, (FC).- Pelaku pembunuhan bocah laki-laki berusia 11 tahun yang ditemukan tewas di toilet masjid dekat kantor Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, rupanya sempat menampakkan diri di media sosial.

Pelaku berinisial G (24) itu bahkan ikut nimbrung di kolom komentar warganet yang membahas kasus yang ia lakukan sendiri.

Dilihat Fajar Cirebon, pada Rabu (22/10), dalam sebuah unggahan akun Facebook Jaja Sumarja, tampak ada warganet yang beropini soal siapa pelaku di balik kematian tragis bocah tersebut.

Salah satu akun bernama Mencintai Kamau menuliskan dugaan pelaku merupakan orang yang dikenal korban.

“Mungkin orangnya udah knl kli mknya lngsung dibunuh. (Mungkin orangnya udah kenal kali makanya langsung dibunuh),” tulis akun tersebut seperti yang dikutip Fajar Cirebon.

Tak disangka, pelaku pembunuhan itu sendiri ternyata ikut berkomentar di bawah postingan yang sama. Menggunakan akun Facebook bernama Gin Ginanjar, pelaku tampak ikut mengiyakan dugaan warganet seolah dirinya juga tengah menerka-nerka siapa pelaku sebenarnya.

“Bener teh kemungkinan besar bisa jadi udah kenal, kalo asing pasti ada kemungkinan si anak mikir 2 kali,” tulis pelaku di kolom komentar.

Kini, komentar pelaku itu kembali viral setelah dirinya ditangkap polisi pada Senin (20/10).

Warganet ramai menghujat keberaniannya yang sempat berlagak netral di tengah pencarian pelaku. Tak sedikit pula yang mengaku ngeri melihat betapa tenangnya pelaku bersosial media usai melakukan aksi keji tersebut.

“Sempt” Na komen. (Sempat-sempatnya ikut komen),” tulis salah satu netizen.

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menegaskan pelaku dan korban tidak saling mengenal sebelumnya.

Aksi pembunuhan itu disebut dilakukan secara acak setelah pelaku berkeliling mencari target.

“Tidak (saling mengenal). Itu tadi saya katakan, pelaku sebelumnya hunting atau survei. Di TKP melihat si korban ini sedang bermain naik sepeda,” ujar Willy.

Kini pelaku G telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Majalengka. Polisi juga masih mendalami motif lengkap di balik aksi sadis yang mengakhiri nyawa bocah tak berdosa itu.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara hingga seumur hidup. (Munadi)