KUNINGAN, (FC).- Mengawali tahun 2025, untuk optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan melakukan perpanjangan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kuningan.
Kali ini, Kepala Bappenda Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen bersama Plt Kajari Kuningan, Sunarto bersama menandatangani perjanjian kerjasama bertempat di kantor Bappenda Kuningan, Selasa (14/1).
Turut hadir Sekretaris Bappenda Kuningan, Diding Wahyudin bersama jajaran Kabid di Bappenda serta Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kuningan, Angga Insana Husri.
Kepala Bappenda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen menyampaikan, penandatanganan MOU ini dilakukan dengan maksud dan tujuan apabila ada permasalahan dalam penanganan Pajak Daerah, Bappenda bisa langsung meminta pendapat atau tindakan hukum dari Kejari Kuningan.
“Kita tahu bahwa penanganan pajak daerah sering kali bersinggungan dengan permasalahan hukum, sehingga MOU ini sangatlah penting,” ungkap Guruh.
Selain itu, kerjasama ini juga dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah, kemudian menangani pajak daerah, baik dalam pencegahan melalui sosialisasi serta pendampingan dalam penagihan.
“Intinya menyelesaikan penagihan PBB sampai target 100 persen tercapai. Karena tahun lalu penagihan piutang PBB, baik pajak MBLB, Hotel, restoran dan hiburan, didampingi Kejaksaan hampir mencapai sekitar 480 Juta,” kata Guruh, diamini Sekretaris Bappenda Kuningan, Diding Wahyudin.
Guruh menambahkan bahwa penandatanganan ini juga dilakukan untuk menjalin silaturahmi yang erat antara Bappenda dengan Kejari Kuningan.
“Kita berharap kedepan dengan adanya kerja sama ini maka penanganan pajak daerah akan semakin efektif mendorong para wajib pajak menjadi kooperatif, jujur dan taat bayar pajak,” ujar Guruh.
Sementara Plt. Kajari Kuningan, Sunarto mengaku bahwa pihaknya siap bekerjasama dalam rangka optimalisasi pajak daerah.
“Kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak, seperti Kerja sama untuk pengawasan dana desa, kerja sama untuk penagihan pajak daerah, kerja sama untuk pengamanan penerimaan perpajakan, kerja sama untuk pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, dan pendampingan hukum,” jelas Sunarto. (Ali)
Discussion about this post