KOTA CIREBON, (FC).- Kisruh antara eks pekerja dengan PT Birawa Cirebon berlanjut di Kantor Disnaker Kota Cirebon.
Meski terjadi pertemuan antara kedua belah pihak, namun pada titik akhirnya tidak ada keputusan konkret atas pertemuan tersebut.
Kuasa hukum para pekerja angkutan yang tergabung dalam eks-ketenagakerjaan PT Birawa, memenuhi undangan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cirebon untuk melakukan klarifikasi terkait perselisihan hubungan kerja.
Pertemuan ini digelar menyusul laporan adanya dugaan pelanggaran hak pekerja oleh PT Birawa.
“Undangan hari ini hanya bersifat klarifikasi antara kami, sebagai kuasa hukum dari para pekerja, dengan PT Birawa. Namun, sangat disayangkan, tidak ada poin kesepakatan atau solusi konkret yang dihasilkan,” kata kuasa hukum pekerja Reno Sukriano, Kamis (2/1).
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum menyampaikan sejumlah permasalahan. Salah satunya adalah pengakuan PT Birawa yang menyebut hubungan kerja dengan para kliennya hanya sebatas kemitraan.
“Para pekerja mempertanyakan bentuk kemitraan ini, karena tidak adanya perjanjian yang jelas dan adil,” imbuhnya.
Pada bagian lain, kuasa hukum juga menyoroti dugaan pemotongan nominal tertentu pada upah pekerja, terutama sopir angkutan, yang berlangsung sejak 2010 hingga 2016.
“Potongan ini tidak dijelaskan penggunaannya dan bukan potongan bulanan, melainkan per ritase, berkisar antara Rp5.000, 10.000 hingga Rp20.000 setiap kali mereka berangkat mengangkut barang,” katanya.
Pihaknya juga menemukan dugaan ketidakadilan dalam penghitungan ritase. Ketika terjadi penyusutan ritase, hak pekerja dipotong. Namun, ketika ada kelebihan ritase, hak tersebut tidak diberikan.
“Padahal, kelebihan ritase ini bukan kehendak sopir, melainkan hasil dari sistem yang digunakan PT Birawa,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon untuk segera memfasilitasi rapat dengar pendapat yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk PT Birawa, pemerintah kota, Disnaker, dan Dinas Perhubungan.
“Langkah ini penting untuk menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan secara tuntas dan adil,” pungkasnya.(Frans)
Discussion about this post