Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Cabut Larangan Jilbab, DPR dan Pemerintah Diminta Bergerak
MAJALENGKA, (FC).— Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mendesak pemerintah Azerbaijan mencabut larangan penggunaan jilbab. Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang seharusnya dijamin dalam negara demokratis.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq Maman mengatakan, aspirasi pencabutan larangan tersebut telah disuarakan para ulama dan kiai di Majalengka.
Mereka meminta DPR RI dan pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomatik untuk mendorong Azerbaijan mengembalikan hak perempuan Muslim dalam mengekspresikan keyakinannya.
“Dalam alam demokrasi, kebebasan orang untuk menyatakan keyakinannya dilindungi undang-undang. Freedom of religion menjadi komitmen bersama secara global,” ujar Maman, kepada wartawan Selasa (20/10).
Menurut dia, aspirasi para ulama perlu ditindaklanjuti melalui jalur legislatif dan diplomasi. DPR diharapkan menyuarakan persoalan tersebut di forum parlemen, sedangkan pemerintah Indonesia dapat mendorong pencabutan larangan melalui Kementerian Luar Negeri.
Maman menilai kebebasan beragama tidak hanya berkaitan dengan hak untuk meyakini suatu agama, tetapi juga mencakup kebebasan menjalankan dan mengekspresikan keyakinan, termasuk melalui penggunaan jilbab.
Ia menyebut, kebijakan yang membatasi ekspresi keagamaan perempuan Muslim berpotensi memicu penolakan, baik di dalam negeri Azerbaijan maupun di tingkat internasional.
“Negara demokrasi, negara yang sekuler sekalipun, hari ini justru menjamin kebebasan beragama. Karena itu, saya khawatir jika Azerbaijan tidak mencabut larangan tersebut, negara itu akan dikucilkan dalam percaturan internasional,” katanya.
Maman mengungkapkan, dorongan agar larangan tersebut dicabut telah disampaikan melalui berbagai forum. Ia juga menyebut mulai muncul indikasi menuju pencabutan kebijakan tersebut di Azerbaijan, meski tidak merinci perkembangan maupun mekanisme yang sedang berlangsung.
Ia berharap pemerintah Azerbaijan mempertimbangkan kembali kebijakan itu dan tidak membatasi hak perempuan Muslim untuk menjalankan ajaran agamanya.
“Di dunia modern seperti ini, salah satu bentuk kebebasan beragama adalah memberikan kesempatan kepada orang untuk mengekspresikan keyakinannya, termasuk menutup aurat dan berjilbab,” ujar Maman.
Ia menegaskan, penghormatan terhadap kebebasan beragama menjadi hal penting agar kebijakan negara tidak berujung pada pengekangan hak masyarakat dalam menjalankan keyakinannya. (Munadi)


Tinggalkan Balasan