Layanan Pasien Non-BPJS, Pemkab Cirebon Tunggu Kepgub
KAB.CIREBON, (FC).- Kewajiban rumah sakit pemerintah melayani pasien tanpa jaminan BPJS Kesehatan memunculkan kebutuhan anggaran tambahan bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Hingga kini, kepastian pembiayaan layanan bagi warga yang tidak memiliki BPJS atau kepesertaannya tidak aktif masih menunggu terbitnya keputusan Gubernur Jawa Barat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni, mengatakan tiga rumah sakit yang masuk dalam skema kebijakan tersebut adalah RSUD Waled, RSUD Arjawinangun, dan RSUD Sidawangi.
Meski nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) telah dilakukan, pelaksanaan di lapangan belum memiliki petunjuk teknis yang jelas. Pemerintah daerah pun belum bisa menghitung secara pasti kebutuhan anggaran untuk membiayai pelayanan tersebut.
“Direktur RSUD Arjawinangun sudah melakukan MoU. Tapi, Kepgub belum selesai ditandatangani oleh Pak Gubernur, jadi belum keluar bagaimana mekanisme dan teknisnya,” ujar Eni, Senin (12/10).
Menurutnya, pembiayaan program tersebut perlu dibahas bersama sejumlah perangkat daerah, terutama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Pembahasan diperlukan untuk menentukan alokasi anggaran di luar skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan pembiayaan BPJS Kesehatan.
“Harus duduk bareng karena bayarnya bukan per visit. Kita harus menganggarkan di luar PBI dan di luar BPJS,” katanya.
Eni mengungkapkan, sebelumnya tersedia anggaran sekitar Rp2,5 miliar. Namun, besaran kebutuhan dana untuk mendukung kebijakan baru tersebut berpotensi meningkat setelah mekanisme pembiayaan ditetapkan.
“Kemarin Rp2,5 miliar, sudah ada ketentuan MoU begini bisa beberapa kali lipat,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama RSUD Arjawinangun, dr Bambang Sumardi, menjelaskan kebijakan pelayanan tersebut dibahas dalam pertemuan di Depok yang dihadiri hampir 100 rumah sakit pemerintah, rumah sakit vertikal, serta rumah sakit milik TNI dan Polri.
Dalam pembahasan itu, rumah sakit pemerintah diminta melayani masyarakat Jawa Barat tanpa membatasi asal daerah pasien. Artinya, warga dari luar Kabupaten Cirebon tetap dapat memperoleh pelayanan di rumah sakit pemerintah setempat sesuai ketentuan kebijakan tersebut.
“Jadi tidak hanya Kabupaten Cirebon, masyarakat Jawa Barat. Kalau ada masyarakat Indramayu mau berobat ke Cirebon tanpa BPJS, yang penting dia warga Jawa Barat, kami wajib melayani itu,” kata Bambang.
Ia menambahkan, pelayanan juga mencakup pasien dalam sejumlah kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, seperti korban pembegalan dan pasien keracunan. Warga yang kepesertaan BPJS-nya tidak aktif juga menjadi bagian dari pembahasan kebijakan tersebut.
“Pokoknya semua tidak boleh nolak, harus dilayani,” tegasnya.
Kendati demikian, rumah sakit masih menunggu petunjuk mengenai mekanisme pembiayaan dan pengajuan klaim. Bambang mengatakan, dalam MoU disebutkan pembiayaan menjadi tanggung jawab para pihak, yakni pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.
“Yang jelas, di dalam MoU itu, saya sempat baca, anggarannya menjadi tanggung jawab para pihak. Artinya, di sini menjadi tanggung jawab provinsi dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurut Bambang, pengajuan klaim direncanakan melalui dinas kesehatan. Namun, belum dipastikan apakah proses tersebut akan ditangani Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat atau Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.
Kejelasan aturan dinilai penting untuk memastikan prosedur pelayanan, pencatatan pasien, dan penggantian biaya berjalan sesuai ketentuan. Validasi data juga diperlukan agar pembiayaan pasien tidak tumpang tindih dengan program jaminan kesehatan yang telah tersedia.
Di sisi lain, RSUD Arjawinangun menyatakan siap mempersiapkan fasilitas dan tenaga kesehatan untuk mengantisipasi kebutuhan pelayanan. Persiapan tersebut diperlukan agar rumah sakit mampu menyesuaikan kapasitas apabila terjadi perubahan jumlah pasien.
“Kasus-kasus ini kan sebenarnya tidak sekaligus, tetapi kita harus mempersiapkan mulai dari fasilitas, SDM-nya juga harus mempersiapkan semuanya. Insya Allah siap, sangat siap,” kata Bambang.
Bagi Pemkab Cirebon, terbitnya aturan teknis menjadi hal penting untuk memastikan kebijakan pelayanan pasien tanpa BPJS dapat dijalankan dengan dukungan anggaran yang terukur. Dengan demikian, kewajiban rumah sakit melayani masyarakat dapat berjalan seiring dengan kepastian pembiayaan dan tata kelola keuangan daerah. (Ghofar)


Tinggalkan Balasan