KOTA CIREBON, (FC).- Menjelang hari pencoblosan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Cirebon, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menerbitkan Imbauan penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon.
Apa itu? Bawaslu Kota Cirebon mengimbau agar KPU memastikan jajarannya, khususnya KPPS dan PPS se-Kota Cirebon untuk memastikan setelah selesai pungutan hitung mengumumkan Sertifikat Hasil-nya. Untuk KPPS di lokasi TPS, sementara PPS di Kelurahan selama 7 hari. Hal itu sangat penting karena jika tidak dilakukan terdapat ancaman pidana.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah S.Pd.I., M.Pd mengatakan dalam Surat Imbauan Penting dengan Nomor: 514/PM.00.02/K.JB-24/11/2024 tertanggal 25 November 2024 ini untuk melakukan upaya pencegahan pelanggaran pada pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 terkait dengan kesesuaian prosedur Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan.
“Berdasarkan Pasal 98 Ayat 11 Undang undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Berbunyi bahwa KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi calon Gubernur, saksi calon Bupati, saksi calon Walikota, PPL, PPS, PPK melalui PPS serta menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara pada tempat pengumuman di TPS selama 7 (tujuh) hari,” katanya didampingi Anggota Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin, S.Pd., M.Pd dan Nurul Fajri S.PdI., M.Ikom, Selasa (26/11).
Dijelaskan Devi, pada pasal berikutnya, yakni Pasal 99 ditegaskan bahwa PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (11) dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan menempelkan salinan tersebut di tempat umum selama 7 (tujuh) hari.
“Sanksinya ada di Pasal 193 Ayat 6 yang menegaskan bahwa setiap PPS yang tidak mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dia merinci bahwa teknis pengumuman tersebut Pasal 4 Ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, disampaikan bahwa tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan meliputi penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara.
“Pada PKPU yang sama di Pasal 6 Ayat (4) tegas bahwa PPS wajib mengumumkan formular MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-GUBERNUR; dan MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL SALINAN-KWK-WALIKOTA, dari seluruh TPS yang diperoleh dari KPPS di wilayah kerjanya pada tempat yang mudah diakses oleh masyarakat selama 7 (tujuh) Hari. Untuk itu Bawaslu Kota Cirebon mengimbau Agar KPU Kota Cirebon memastikan kepada PPS wajib mengumumkan formulir atau sertifikat hasil tersebut,” paparnya. (Agus)
Discussion about this post