MAJALENGKA, (FC).– Jelang bulan puasa yang tinggal menghitung hari, sekaligus untuk menciptakan wilayah hukum Polres Majalengka yang kondusif, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Kabupaten Majalengka, Rabu malam (11/2).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Panji, bersama sejumlah anggota. Dalam kegiatan itu, petugas melakukan razia di tiga toko yang diduga menjual miras tanpa izin.
Dari hasil razia tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek.
Rinciannya ialah 232 botol miras pabrikan berbagai merek, 105 botol jenis ciu, serta 165 botol arak Bali. Total barang bukti yang disita mencapai 502 botol.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Majalengka dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka. Ini sebagai langkah preventif guna menekan potensi gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi miras,” ujarnya.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Majalengka untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
Terpisah, seorang warga Majalengka mengapresiasi langkah polisi melakukan razia miras. Hal ini menjadi bukti bahwa di wilayah hukum Polres Majalengka, masih ada oknum segelintir masyarakat yang mencari keutungan dengan mengorbankan masyarakat khususnya generasi muda dengan menjual miras.
“Saya sangat setuju peredaran miras di wilayah Hukum Polres Majalengka di berantas habis, bila perlu si penjual mirasnya diberikan sanksi yang setimpal agar menjadi efek jera bagi penjual miras yang lainnya. Apalagi minggu depan umat muslim akan menjalani ibadah puasa, tentunya ketenangan wilayah tempat tinggal sangatlah dirindukan,” ujar warga Majalengka yang mengaku bernama Yayat. (Munadi)










































































































Discussion about this post