MAJALENGKA, (FC).- Alun-alun Majalengka telah diresmikan, namun tidak membuat pekerjaan rumah pemerintah daerah selesai.
Selain harus mengambil kebijakan terkait adanya kerumunan di masa pandemi Covid-19, pemerintah juga harus melakukan berbagai upaya untuk mengatur arus lalulintas di sekitar area alun-alun.
Hal itu agar kendaraan yang melintas di kawasan tersebut tidak padat dan membuat semrawutnya arus lalulintas.
Salah satunya, pemerintah telah memberlakukan jalan satu arah di sekitar alun-alun yang berada di Jalan Ahmad Yani.
Menyikapi pemberlakuan satu arah tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Fajar Sidiq menuturkan, penerapan rekayasa lalulintas seharusnya berdasarkan pertimbangan yang matang. Sehingga, bisa mengatasi semua permasalahan yang tengah terjadi.
Bahkan, dia menilai penerapan rekayasa itu diterapkan justru tanpa melihat dampak negatif yang ditimbulkan.
Maka, dampaknya terhadap tersendatnya roda perekonomian masyarakat sekitar.
“Semestinya kalau mau membuat kebijakan, semua stakeholder diajak bicara. Inikan bukan hanya sebatas memutus rantai penyebaran virus corona. Tapi bisa juga memutus mata pencaharian pedagang kecil,” ujar Fajar, Kamis (25/2).
Wakil Komisi II yang membawahi pertanian, perdagangan, ekonomi dan wisata ini menjelaskan, ketika kebijakan kurang tepat, maka akan menimbulkan permasalahan yang berkelanjutan dikemudian hari.
“Bukan hanya sebatas menutup akses jalur saja, kalau pedagang kecil tidak diperhatikan, mau seperti apa nasib mereka nanti,” ucapnya.
Selain itu, politisi partai berlambang Kabah itu pun telah banyak mendapat masukan langsung dari masyarakat dengan dilakukannya rekayasa lalulintas tersebut.
“Saya mendapat keluhan langsung dari para pedagang kaki lima (PKL) dan juga pemilik toko, karena terjadinya kepadatan lalulintas, juga menurunnya pendapatan bagi mereka selama ini,” tandasnya.
Rekayasa lalulintas itu sendiri telah mengubah rute atau jalur untuk kendaraan dari arah Cirebon tujuan Majalengka.
Berikut pemberlakuan jalan satu arah di dalam Kota Majalengka.
A. Pemberlakuan jalan satu arah di Jalan Ahmad Yani: Dari arah timur mulai simpang Pujasera (kantor DPKP3KB) sampai dengan simpang Imam Bonjol (depan) steril dari pedagang dan parkir.
B. Jalan Suha tetap diberlakukan jalan dua arah.
C. Jalan Babakan (simpang Toko Alit Mambo) diberlakukan : Dari arah selatan satu arah ke arah utara menuju traffict light Istana Bintang.
D. Simpang Bhayangkara juga diberlakukan satu arah ke arah selatan. Posisi pedagang kaki lima digeser sebelah barat jalan.
E. Simpang Jalan Pramuka juga diberlakukan satu arah ke arah selatan, posisi pedagang kaki lima digeser sebelah barat jalan.
F. Simpang Kejaksaan/ Kantor Pos masih diberlakukan dua arah ke utara.
G. Untuk jalan depan Masjid Al Imam tutup total untuk lalu lintas umum, bisa digunakan khusus parkir jemaah pada saat salat Jumat.
H. Jalan Imam Bonjol masih diberlakukan dua arah ke utara maupun ke selatan.
I. Pemanfaatan lahan parkir meliputi lahan Pujasera, Graha Sindangkasih, simpang Mambo selatan, eks Mapolres, eks BPR dan area parkir (belakang DPRD).
J. Penataan para pedagang kaki lima akan dilakukan penataan dan berkoordinasi bersama-sama dengan dinas/instansi/lembaga yang terlibat akan dilakukan evaluasi lanjutan dan akan dilakukan sosialisasi ke masyarakat. (Munadi/FC)
Discussion about this post