KOTA CIREBON, (FC).- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon siapkan rekayasa lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023.
Hal itu menjadi salah satu upaya pihaknya menjaga kondusifitas di masyarakat selama liburan melalui kerjasama dengan Satpol PP Kota Cirebon dan Polres Cirebon Kota dalam mengatur lalu lintas di Kota Cirebon.
Kadishub Kota Cirebon Andi Armawan menjelaskan, rekayasa lalu lintas merupakan pilihan terakhir apabila kepadatan kendaraan mencapai 95 persen.
“Memang tidak ada diberlakukan penutupan jalan, tapi mungkin opsi terakhir kami apabila terjadi lonjakan maka dilakukan penutupan sementara,” katanya, Selasa 27 Desember 2022.
Dikatakannya, opsi penutupan jalan dipilih pada saat perayaan tahun baru 2023 berlangsung. Pihaknya menitik beratkan Alun-Alun Kejaksaan dan Taman Pedati Gede.
“Dua lokasi yang hampir setiap tahun baru pasti padat kendaraan, maka saat terlihat mulai terjadi kemacetan kami lakukan penutupan sementara hanya untuk mengurai kemacetan,” bebernya.
Bahkan, pihaknya telah mempersiapkan rekayasa lalu lintas lain saat perayaan Tahun Baru 2023 selain buka tutup jalur di dua titik rawan kemacetan.
“Untuk sistem one way bisa saja sewaktu-waktu kami berlakukan, bagaimana kondisi dan situasinya, masih kita pertimbangkan,” jelasnya.
Hingga saat ini, sejumlah upaya yang disiapkan Dishub Kota Cirebon belum bisa dipastikan. Sebab hal tersebut akan dilakukan apabila dalam situasi mendesak.
“Kami pertimbangkan lagi, karena yang kami takutkan dengan memberlakukan beberapa upaya tadi hanya memindahkan titik kemacetan saja, kita lihat kondisinya dulu seperti apa, upaya pencegahan dan lain-lainnya masih dalam koordinasi,” tukasnya,
Sebelumnya, Dishub Kota Cirebon melakukan penertiban parkir sembarangan ini akan dilakukan setiap hari bersama petugas gabungan.
Penertiban parkir sembarangan dilakukan di ruas jalur protokol, kawasan tertib lalu lintas, dan titik kemacetan karena parkir sembarangan.
“Tim gabungan ini akan menyisir titik-titik kemacetan yang diduga karena parkir sembarangan. Titik kemacetan yang akan disisir seperti Jalan Pasuketan, Pasar Balong, Jagasatru, hingga 6 ruas jalan KTL,” ujar Andi.
Dari beberapa kali operasi gabungan ini, kata Andi, masih banyak ditemukan kendaraan yang melakukan parkir sembarangan, sehingga menyebabkan kemacetan.
“Kami lakukan operasi gabungan ini juga sekaligus menjadi ajang sosialisasi peraturan daerah yang baru terkait dengan perparkiran. Dalam Perda ada tindakan-tindakan yang boleh dilakukan petugas terhadap kendaraan yang melanggar, dengan parkir di badan jalan yang sudah jelas dilarang,” katanya.
Pihaknya juga berharap dengan diadakannya operasi gabungan ini, bisa menyadarkan masyarakat dan masyarakat bisa parkir dengan tertib di kantung-kantung parkir yang sudah disediakan.
“Saat ini kami baru melakukan sosialisasi dan bisa berdampak pada ketaatan masyarakat. Di tahun 2023 nanti kita akan kaitkan dengan penegakan perda, seperti tindakan derek, penggembosan, hingga penguncian kendaraan,” pungkasnya. (Agus)
Discussion about this post