INDRAMAYU, (FC).- W (24) ditetapkan sebagai tersangka kasus jambret di wilayah Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, Indramayu. W merupakan warga Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat
Dia ditangkap saat hendak membeli motor listrik hasil curian dari kenalannya.
Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, mengatakan, kasus jambret ini terungkap setelah polisi mendapat laporan adanya pencurian motor listrik di Desa Sleman Lor, Kecamatan Sliyeg
Polisi dari Polsek Sliyeg pun langsung melakukan penyelidikan dengan melacak GPS yang dipasang pemiliknya di motor listrik tersebut.
Saat menemukan titik koordinat, polisi langsung mengamankan pemuda berinisial W.
W langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sliyeg,” ujar Junata, Senin (7/4/2025).
Dari hasil interogasi, W mengelak telah mencuri sepeda motor listrik tersebut. Ia mengaku membeli sepeda motor listrik itu dari kenalannya dengan harga murah Rp 2 juta.
Sedangkan kenalannya melarikan diri sebelum polisi datang.
Hasil pemeriksaan, W ternyata terlibat kasus lainnya. Dia merupakan jambret yang buron.
W menjadi jambret kalung emas di sebuah warung milik Umirah di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana.
W kala itu awalnya pura-pura hendak belanja, namun saat korban lengah, ia justru merampas kalung emas milik korban seberat 4 gram.
“Korban sempat berusaha melawan namun terjatuh, sementara para pelaku melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza putih menuju wilayah Kertajati, Majalengka,” ucap Junata.
Dalam beraksi, W menjambret bersama dua rekannya.
Kalung emas hasil curian itu kemudian dijual kepada pedagang emas keliling di wilayah Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, seharga Rp 1.750.000.
“Uang hasil penjualan dibagi rata, W menerima Rp 600 ribu, dan dua rekannya masing-masing Rp 550 ribu,” ujar dia.
W saat ini sudah diserahkan Polsek Sliyeg ke Polsek Tukdana untuk diproses hukum lebih lanjut. (Agus)
Discussion about this post