KOTA CIREBON, (FC).- Sebanyak 684 narapidana di Lapas Kelas I Cirebon menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Jumlah tersebut, sebanyak 672 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sementara 12 narapidana menerima Remisi Umum II (RU II).
Selain itu, tujuh narapidana di antaranya dinyatakan bebas murni setelah pengurangan masa pidana.
Pemberian Surat Keputusan (SK) remisi ini dilakukan dalam upacara HUT RI ke-79 yang berlangsung pada Sabtu (17/8).
Secara simbolis, SK remisi tersebut diserahkan oleh Pj. Walikota Cirebon, Agus Mulyadi, yang didampingi oleh Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Yan Rusmanto, serta Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cirebon, Reinhards Indra Pitoy.
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Yan Rusmanto mengatakan, remisi ini diberikan dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan, dan bagi narapidana yang menerima Remisi Umum II, setelah pengurangan masa pidana, mereka langsung dinyatakan bebas murni pada hari yang sama.
Ia menyebutkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi seperti harus berkelakuan baik, mengikuti seluruh pembinaan yang ada dan sudah menunjukkan indikator perubahan.
“Mereka mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus, sehingga setelah pengurangan masa pidana tersebut, habislah hukumannya dan dinyatakan bebas murni pada hari ini,” katanya, Sabtu (17/8).
Ia melanjutkan, perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia ini diharapkan dapat menanamkan semangat perjuangan dan rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan kepada bangsa dan negara.
Pemberian remisi ini, menurutnya, merupakan bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan yang mengedepankan hak-hak narapidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dalam semangat Hari Kemerdekaan, kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas pemasyarakatan dengan memberikan hak-hak narapidana, termasuk remisi, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia,” pungkasnya. (Frans)