KOTA CIREBON,(FC). – Sekitar 300 Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan penyalur tenaga kerja.
Ratusan OMI itu berasal dari sejumlah daerah di Indonesia diantaranya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, Palembang, dan Bali.
Sedangkan korban yang jumlahnya paling banyak berasal dari Kota Cirebon yakni mencapai 129 orang.
Para korban dijanjikan oleh oknum penyalur tenaga kerja migran untuk bekerja di Polandia sejak tahun 2021 dan tahun 2022, namun hingga kini janji itu tidak pernah ditepati.
Terduga pelaku yang masih suami istri yakni ED dan DNY juga meminta uang kepada korban yang jumlahnya bervariasi antara Rp35 juta sampai Rp70 juta.
Kuasa hukum korban dari MAPS Lawyer Indonesia Nurita Hayatin, SH mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Cirebon Kota sejak Agustus 2022 lalu.
Ia menuntut aset milik ED dan DNY disita untuk mengembalikan kerugian korban yang mencapai Rp3,2 miliar.
“Yang masuk wilayah hukum Kota Cirebon dari 129 korban itu nilai kerugiannya sekitar Rp3,2 miliar,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Kamis (24/8).
Pihaknya juga meminta kepada Pengadilan Negeri Kota Cirebon untuk mengabulkan permohonan penyitaan aset milik terduga pelaku yang ada di Cirebon.
“Saya harapkan kepada Pengadilan Negeri untuk mengabulkan permohonan kami menyita seluruh aset pelaku. Kalaupun aset sudah dibalik tangankan ke seseorang atau ke pihak lain itu wajib diusut tuntas,” ujarnya.
Selain itu, Nurita mendorong Polres Cirebon Kota untuk mengusut kasus tersebut agar para korban mendapat kepastian dan perlindungan hukum.
“Kasusnya sudah kami laporkan ke Polres Cirebon Kota sejak bulan Agustus 2022 lalu. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi,” katanya.
Terduga pelaku yakni ED dan DNY kini belum diketahui keberadaannya. Alamat kantor yang berada di Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon setelah ditelusuri ternyata palsu.
Bahkan nama PT yang dimiliki ED dan DNY tidak terdaftar di perusahaan induk di Jakarta.
“Jadi alamat kantor yang di Cirebon itu setelah ditelusuri ternyata palsu. PT. MMM milik ED dan DNY ini juga tidak terdaftar di kantor pusatnya di Jakarta,” ungkapnya.
Salah satu korban Hermanto mengatakan, keinginannya untuk bekerja di Polandia terpaksa harus pupus di tengah jalan sedangkan ia sudah memberikan uang sekitar Rp63 juta yang dibayarkan bertahap.
“Saya dijanjikan bekerja sebagai karyawan pabrik di Polandia. Saya sudah bayar Rp63 juta, tapi setelah dibayar sampai sekarang tidak berangkat. Hanya janji-janji saja,” katanya.(Frans/Job/FC)
Discussion about this post