Dulunya Tanah Warisan Leluhur, Kini Warga Desa Nunuk Sudah Miliki Sertifikat Tanah Lewat Program Reforma Agraria
MAJALENGKA, (FC).- Tanah di Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, dulunya dikenal sebagai tanah warisan leluhur atau tanah adat yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.
Kini, tanah tersebut telah resmi memiliki sertipikat hak milik setelah melalui program Reforma Agraria yang dijalankan pemerintah.
Sebelum sertifikasi dilakukan, warga Desa Nunuk Baru selama ratusan tahun hidup di atas tanah yang diwariskan oleh para karuhun (leluhur) mereka tanpa kepastian hukum.
Kendati demikian, kehidupan sosial dan adat istiadat tetap lestari. Desa Nunuk Baru ini masih memiliki lembaga adat dan ketua adat yang aktif menjaga tradisi dan kearifan lokal.
Salah satu tradisi yang hingga kini terus dijalankan adalah upacara Penyiraman Pusaka Karuhun, serta pelestarian kerajinan Tenun Gadod – seni tenun khas masyarakat Nunuk yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Tokoh masyarakat Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, menegaskan bahwa meski kini masyarakat telah memiliki sertipikat tanah, mereka tidak akan melupakan akar budaya dan sejarah asal tanah tersebut.
“Kini kami memiliki kepastian hukum, tapi kami tidak melupakan akar budaya kami. Tanah ini bukan sekadar lahan, melainkan warisan karuhun yang harus dijaga,” ujar Nono Sutrisno, Jumat (7/11).
Program Reforma Agraria disebut tak hanya mengubah status hukum tanah, tapi juga memulihkan martabat dan ketenangan warga yang selama ini hidup di tanah adat tanpa pengakuan formal. Melalui status hukum yang jelas dan semangat menjaga warisan leluhur, masyarakat Desa Nunuk Baru kini menatap masa depan dengan optimisme dan rasa aman.
Pada akhirnya, tanah Desa Nunuk Baru Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka yang dulunya merupakan tanah warisan leluhur tanpa sertipikat. Kini, melalui Reforma Agraria, warga telah memperoleh kepastian hukum tanpa meninggalkan adat dan tradisi karuhun. (Munadi)



Tinggalkan Balasan