KOTA CIREBON, (FC).- Penyerahan pengelolaan dan penyewaan Stadion Bima kepada pihak ketiga memicu polemik di Kota Cirebon. Forum Group Discussion (FGD) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon untuk segera memanggil pihak terkait guna memberikan klarifikasi atas kebijakan tersebut.
Desakan ini bertujuan memastikan ada tidaknya maladministrasi dalam perjanjian kerja sama tersebut.Perwakilan FGD Periode 2025-2030 Iva Sembiring menegaskan, transparansi dalam pengelolaan aset publik harus menjadi prioritas utama.
“Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, kami mendorong DPRD untuk mengambil langkah tegas, termasuk memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan Stadion Bima,” ujarnya, Sabtu (1/2).
Polemik ini bermula dari terungkapnya perjanjian sewa antara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon dan Sekolah Sepak Bola (SSB) Bina Sentra sejak Oktober 2024.
Dini, salah satu pegawai Dispora Kota Cirebon, membenarkan bahwa Stadion Bima disewakan dengan nilai Rp 50 juta per tahun, dengan kenaikan Rp 10 juta per tahun selama lima tahun masa sewa.
“Iya betul, Stadion Bima sebelumnya terbengkalai. Nah, dari Bina Sentra bersedia mengelola dan memperbaiki stadion. Sudah mulai ada perbaikan lapangan dan tribun penonton,” jelasnya.
Menurut Dini, PSSI juga telah dua kali melakukan survei ke Stadion Bima untuk menilai kelayakannya sebagai venue pertandingan Liga 1.
Sedangkan, Pj Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi mengaku, tidak mengetahui adanya perjanjian sewa Stadion Bima.
“Saya tidak tahu. Sepanjang yang saya tahu, tidak ada perikatan sewa. Jika benar disewakan, itu ilegal,” katanya. (Frans)
Discussion about this post