Disnaker Cirebon Tegaskan PMI Nunung Berangkat Ilegal, Tetap Fasilitasi Proses Perlindungan
KAB.CIREBON, (FC).- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon memastikan tetap melakukan upaya pendampingan terhadap Nunung Yulianti (41), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa/Kecamatan Pasaleman yang dikabarkan mengalami masalah saat bekerja di Mesir.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, pihaknya mengetahui persoalan tersebut setelah muncul pemberitaan di salah satu media online. Disnaker kemudian langsung melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.
“Ketika melihat pemberitaan di media online, kami langsung menyampaikan ke tim untuk ditelusuri dan berkoordinasi dengan pihak desa. Karena sebelumnya tidak ada laporan mengenai dugaan persoalan PMI tersebut,” ujar Novi, Rabu (26/8).
Menurut Novi, pada 7 Agustus pihaknya mulai melakukan koordinasi dengan pemerintah desa hingga mendapatkan informasi dari pihak keluarga Nunung. Setelah itu, Disnaker menerima laporan resmi dari keluarga untuk kemudian difasilitasi.
Ia menyebutkan, laporan tersebut disampaikan oleh Deri Prihartini yang merupakan adik kandung Nunung Yulianti. Fasilitasi pengaduan dilakukan pada 14 Agustus setelah Disnaker melakukan penelusuran awal terkait negara penempatan PMI tersebut.
“Setelah kami cek, Mesir bukan negara penempatan PMI. Di dalam SiskoPMI juga tidak ada data paspor maupun data keberangkatan yang bersangkutan. Artinya, kuat dugaan yang bersangkutan berangkat melalui jalur tidak resmi atau ilegal,” katanya.
Novi menjelaskan, berdasarkan keterangan keluarga, Nunung berangkat ke Mesir tanpa melalui prosedur resmi. Bahkan informasi keberangkatan baru disampaikan kepada keluarga ketika yang bersangkutan sudah berada di bandara.
“Menurut pengakuan adiknya, informasi keberangkatan tidak disampaikan secara langsung. Hanya melalui telepon bahwa yang bersangkutan akan berangkat ke Mesir untuk bekerja,” ungkapnya.
Meski demikian, Novi menegaskan pemerintah daerah tetap hadir untuk membantu proses perlindungan PMI tersebut.
Disnaker Kabupaten Cirebon telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, dengan tembusan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), BP3MI Jawa Barat, Disnaker Jawa Barat, serta pihak kepolisian.
“Kami tetap membantu, tidak melihat apakah berangkat secara ilegal atau legal. Pemerintah daerah tetap memfasilitasi sesuai kewenangan kami, yaitu menyampaikan laporan dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait,” jelasnya.
Namun, proses penelusuran kondisi Nunung di Mesir membutuhkan waktu karena tidak adanya data resmi mengenai keberangkatan dan tempat kerja yang bersangkutan.
“Kemlu nantinya akan berkoordinasi dengan KBRI setempat. Tapi karena tidak jelas Nunung berada di rumah majikan siapa, alamatnya di mana, tentu proses pencarian membutuhkan waktu,” tuturnya.
Novi menilai, kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Ia mengingatkan calon PMI untuk selalu memastikan proses keberangkatan melalui mekanisme yang sesuai aturan.
“Kami mengimbau masyarakat sebelum berangkat bekerja ke luar negeri agar berkoordinasi dengan pemerintah desa atau Disnaker. Pastikan perusahaan dan P3MI yang memberangkatkan benar-benar resmi,” tegasnya.
Ia menyebutkan, negara-negara di kawasan Timur Tengah, termasuk Mesir, saat ini masih memiliki aturan pembatasan atau moratorium untuk penempatan PMI sektor domestik seperti asisten rumah tangga.
“Mesir memang secara geografis masuk Afrika, tetapi dalam penetapan Kemlu masuk kawasan Timur Tengah. Sampai sekarang sektor domestik di kawasan tersebut masih belum ada kesepakatan penempatan PMI secara resmi,” katanya.
Menurut Novi, masyarakat sering kali tergiur karena iming-iming gaji besar. Padahal, keberangkatan melalui jalur ilegal dapat meningkatkan risiko perlindungan, mulai dari masalah dokumen hingga kesulitan mendapatkan bantuan ketika terjadi persoalan.
“Kami berharap media ikut membantu menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. Kalau ingin bekerja ke luar negeri, gunakan jalur resmi agar hak dan perlindungannya lebih terjamin,” ujarnya.
Novi menambahkan, Disnaker Kabupaten Cirebon terus melakukan sosialisasi terkait prosedur aman bekerja di luar negeri melalui pemerintah desa, terutama di wilayah yang menjadi kantong PMI.
“Saat ini ada empat PT pusat yang resmi dan sekitar 20 cabang aktif di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (Ghofar)



Tinggalkan Balasan