Dishub Kota Cirebon Kaji QRIS untuk Jukir, DPRD Menilai Tidak Menyelesaikan Masalah Perparkiran
KOTA CIREBON, (FC).- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon tengah mengkaji skema baru agar setoran retribusi parkir bisa dilakukan lebih cepat, transparan, dan minim transaksi tunai.
Salah satu opsi yang tengah dijajaki yakni penggunaan QRIS bagi juru parkir (jukir) untuk menyetorkan hasil retribusi langsung ke kas daerah.
Kepala Dishub Kota Cirebon, Gunawan, mengatakan penggunaan QRIS tersebut bukan untuk menggantikan pembayaran dari pengendara, melainkan sebagai sarana setoran bagi juru parkir.
“Jadi kita memikirkan bagaimana caranya dari si juru parkir itu bisa setor, tapi tanpa harus cash, melalui langsung ke kas daerah atau ke rekening penampungan menggunakan QRIS,” katanya, Jumat (11/9).
Rencana tersebut muncul karena sistem setoran yang selama ini mengandalkan kolektor menghadapi kendala. Sejumlah kolektor memasuki masa pensiun sehingga jumlahnya semakin berkurang.
Kondisi itu membuat Dishub mencari pola baru agar setoran retribusi dari juru parkir tetap berjalan, tanpa harus bergantung pada petugas kolektor yang datang mengambil uang secara tunai.
“Selama ini pembayaran retribusi parkir oleh kolektor. Persoalannya, kolektor ini ada yang pensiun, malah berkurang,” ujarnya.
Dengan sistem QRIS, nantinya juru parkir dapat melakukan setoran secara langsung. Gunawan menilai, mekanisme ini dapat memangkas proses pengumpulan uang tunai sekaligus memudahkan proses administrasi retribusi parkir.
Namun, Gunawan menegaskan penerapan QRIS maupun perubahan sistem pengelolaan parkir belum diputuskan. Dishub masih melakukan kajian untuk menghitung potensi pendapatan di setiap titik parkir.
Menurutnya, kajian akan melihat jumlah kendaraan yang keluar-masuk di sejumlah titik parkir untuk mengetahui seberapa besar potensi retribusi yang sebenarnya dapat diperoleh.
“Dari kantong-kantong parkir ini ada potensinya kelihatan. Untuk titik-titik parkir ini sebetulnya potensinya berapa dari banyaknya kendaraan yang masuk dan keluar, nanti kelihatan,” jelasnya.
Selain QRIS, Dishub juga membuka kemungkinan pengelolaan parkir melalui pihak ketiga maupun sistem berlangganan. Sejumlah daerah telah menerapkan pola tersebut dengan skema yang berbeda.
“Memungkinkan juga kalau misalkan pihak ketiga atau berlangganan. Nanti dari hasil kajian itu kelihatan,” lanjutnya.
Hasil kajian tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan bersama Komisi I DPRD Kota Cirebon.
Sementara itu, Komisi I DPRD Kota Cirebon mempertanyakan hasil survei titik dan potensi parkir yang telah dianggarkan Rp100 juta untuk Dishub Kota Cirebon.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, menilai hasil survei tersebut seharusnya menjadi dasar pembenahan tata kelola retribusi parkir. Ia juga mengkritik rencana Dishub yang lebih menitikberatkan pada penerapan pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Menurut Agung, persoalan utama retribusi parkir di Kota Cirebon bukan terletak pada metode pembayaran, melainkan tata kelola yang selama ini dinilai tidak mampu memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bahkan, kata dia, target retribusi parkir yang telah diturunkan menjadi Rp4 miliar masih belum mampu direalisasikan.
“Merubah tata kelola. Saya sudah kirim Perwal di Surakarta sebagai contoh. Kenapa dirubah tata kelolanya? Karena dari tahun ke tahun retribusi tidak pernah tercapai,” ujar Agung.
Agung tidak mempersoalkan penggunaan QRIS untuk pembayaran parkir. Namun, digitalisasi transaksi dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan apabila diterapkan tanpa didahului pembenahan sistem pengelolaan.
“Memang betul QRIS bagus. Tapi kita tidak tahu tiap badan jalan berapa potensinya. Yang diharapkan dirapat bersama, kami mempertanyakan kenapa tidak merubah tata kelola,” katanya. (Agus)


Tinggalkan Balasan