KOTA CIREBON, (FC).– Proyek revitalisasi bangunan SD dan SMP di Kota Cirebon masih menuai sorotan publik. Selain dugaan persoalan dalam mekanisme pelaksanaan proyek, kini juga dipersoalkan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya ketika terjadi Pembongkaran SDN Pengampon I.

Pasalnya sekolah tersebut disebut tercatat dalam inventaris warisan sejarah Kota Cirebon.

Pengamat kebijakan publik Kota Cirebon, Haris Sudiana, mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan audit investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Haris mengatakan, status SDN Pengampon I sebagai Benda Cagar Budaya (BCB) atau Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan upaya pelestarian.

“Yang kami ketahui, bangunan SDN Pengampon I ini tercatat sebagai bagian dari inventaris warisan sejarah dalam Data Cagar Budaya Kota Cirebon dengan status terawat,” ujarnya, Selasa (27/10).

Menurut Haris, apabila bangunan tersebut masuk kategori cagar budaya maupun objek yang diduga sebagai cagar budaya, perlindungan dan penanganannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia menilai dugaan pembongkaran atau perubahan bangunan perlu ditelusuri untuk memastikan apakah telah sesuai prosedur pelestarian.

Ia juga merujuk Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja merusak cagar budaya. Haris meminta aparat memeriksa fakta dan dokumen terkait sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

“Di Pasal 113 pejabat yg sengaja tidak Melakukan pelestarian juga dikenakan sangsi pidana,” tegasnya.

Sorotan terhadap revitalisasi sekolah tersebut juga datang dari Furqon Mujahid dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM). Ia mempertanyakan pelaksanaan proyek yang disebut menggunakan sistem swakelola.

Menurut Furqon, berdasarkan penelusuran timnya di lapangan, pihak sekolah diduga hanya berperan sebagai penerima manfaat. Sementara itu, penentuan konsultan dan rekanan proyek diduga berada di bawah kendali pejabat Dinas Pendidikan Kota Cirebon.

“Dalam kenyataannya, setelah tim melakukan penelusuran lapangan, ternyata pihak sekolah tak lebih dari penerima manfaat saja. Ada dugaan penunjukan konsultan dan rekanan berada di bawah kendali pejabat Disdik Kota Cirebon,” kata Furqon.

Ia menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri, terlebih proyek revitalisasi melibatkan anggaran hingga miliaran rupiah. ARM lanjut Furqon, mendesak aparat penegak hukum melakukan audit investigasi untuk memastikan proses pelaksanaan proyek sesuai ketentuan dan tidak terjadi penyimpangan.

“APH harusnya sudah bergerak melakukan audit investigasi (penyelidikan) untuk menjawab semua dugaan pelanggaran tersebut,” tegasnya.

Hingga kini, dugaan pelanggaran pelestarian cagar budaya maupun persoalan tata kelola proyek tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak terkait.

Penjelasan dari Dinas Pendidikan Kota Cirebon serta instansi yang berwenang dalam pelestarian cagar budaya diperlukan untuk memperjelas status bangunan SD Pengampon dan mekanisme pelaksanaan revitalisasi.

Lebih jauh ia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Polda Jabar mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program revitalisasi pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kota Cirebon.

ARM menduga program yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola justru dikondisikan untuk dikerjakan pihak ketiga oleh Dinas Pendidikan Kota Cirebon. ARM juga menyoroti dugaan adanya pemotongan anggaran sebesar 20-25 persen dari nilai pekerjaan.

Organisasi tersebut turut menyinggung isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan aliran dana kepada pimpinan tingkat atas. Namun, ARM menegaskan bahwa informasi tersebut perlu didalami dan dibuktikan melalui proses hukum agar tidak berkembang menjadi fitnah maupun spekulasi yang merugikan pihak tertentu.

“Penegak hukum harus segera melakukan pendalaman dan membuktikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat. Jangan sampai persoalan ini menjadi bola liar tanpa kejelasan,” demikian penegasan dalam pernyataan sikap ARM.

ARM menilai, klarifikasi dan penelusuran secara menyeluruh diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program revitalisasi pendidikan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. (Agus)