MAJALENGKA,(FC), – Bupati Majalengka H.Eman Suherman akhirnya resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan Hari Jadi Majalengka, untuk dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Majalengka mengganti Peraturan Daerah Nomor 05/OP.013.1/PD/1982 tentang Penetapan Hari Jadi Majalengka yang dianggap penetapannya mengacu pada mitos, Kamis (14/8).
Selama ini banyak pegiat sejarah lokal yang mempertanyakan hari jadi Majalengka 7 Juni yang dianggap tidak memiliki landasan yuridis formal, melainkan mengacu pada mitos keberadaan Nyi Rambut Kasih.
Yang konon menjadi ratu di Majalengka dan menghilang ketika Pangeran Muhamad datang untuk mencari obat kusta berupa buah maja. Pengajuan Perubahan Raperda Dalam cerita Nyi Rambut Kasih ini juga menghilangkan buah maja yang dicari Pangeran Muhamad.
Namun pada kenyataanya, hingga saat ini pohon Maja masih tetap tumbuh di Majalengka, setidaknya ada di depan Pendopo Majalengka dan depan Rumah Dinas Perum Perhutani Majalengka serta pohonnya setiap tahun selalu berbuah.
Bahkan Perum Perhutani berencana membudidayakan pohon tersebut karena pohon sudah mulai langka.
Polemik tentang hari jadi selalu muncul setiap tahun dikala Pemerintah Kabupaten Majalengka akan merayakan ulang tahun di 7 Juni.
Bupati Majalengka Eman Suherman mengungkapkan, pengajuan perubahan Raperda Hari Jadi Majalengka dianggap momentum yang strategis dan waktu yang tepat, diyakini akan berpengaruh terhadap masa depan Kabupaten Majalengka.
“Perubahan Hari Jadi Majalengka yang akan dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Perda merupakan hasil dari proses perbaikan sejarah dalam penetapan Hari Jadi Majalengka, yang merupakan kesepakatan dan kesimpulan dalam kajian ilmiah seminar uji publik perubahan Hari Jadi Majalengka yang dilaksanakan pada 7 Mei 2025,” ungkap Bupati Eman.
Disampaikan Eman, proses untuk meluruskan sejarah ini telah dilakukan berkali-kali, namun kata sepakat belum didapat karena masih terdapat kekurangan dalam pemenuhan fakta-fakta dan data ilmiah.
Perubahan Hari Jadi Majalengka sendiri menurut Eman, dilakukan dengan meninjau beberapa aspek, yakni, aspek historis, penentuan tanggal Hari Jadi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 05/OP.013.1/PD/1982 tentang Penetapan Hari Jadi Majalengka tidak memiliki kekuatan fakta sejarah karena didasarkan pada tradisi lisan yang turun-temurun berlaku di masyarakat Majalengka.
Fakta sejarah dapat berupa dokumen sumber primer yang berasal dari periode yang sama dan menyebutkan awal mula terbentuknya wilayah Kabupaten. Selain itu, aspek legal formal, penetapan sebelumnya tidak merujuk pada peraturan yang berlaku pada saat itu.
Penyebutan Kabupaten Majalengka secara administratif dan yuridis baru terbentuk berdasarkan Staatsblad Nomor 7 Tahun 1840 Besluit Nomor 2 tanggal 11 Februari 1840.
Serta aspek sosiologis yaitu pengakuan terhadap wilayah yang bernama Majalengka tidak dimulai sejak ditetapkannya sebagai sebuah kabupaten, melainkan jauh sebelum Kabupaten Majalengka terbentuk, dengan cerita tradisi yang sarat dengan mitos. Hasil Kajian Sejarah
“Berdasarkan hasil kajian sejarah, diketahui bahwa nama Madjalengka bukan diciptakan oleh pemerintah Hindia Belanda, melainkan atas usulan Bupati R.A.A. Kertadiningrat. Hal tersebut menimbulkan rasa bangga bagi masyarakat Majalengka secara kolektif karena nama Madjalengka merupakan hasil pemikiran pribumi,” tegas Eman.
Dengan dilakukannya perubahan Hari Jadi Majalengka menurutnya, diharapkan dapat menjadi tonggak baru dalam langkah strategis Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Polemik yang selalu muncul menjelang perayaan Hari Jadi Kabupaten Majalengka diharapkan berakhir dengan adanya perubahan ini.” ungkapnya. (Munadi)














































































































Discussion about this post