KOTA CIREBON, (FC).- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon melakukan rapat koordinasi untuk menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025. Rapat penetapan besaran zakat bersama Pemerintah Daerah Kota Cirebon, juga dihadiri instansi terkait lainnya.
Ketua Baznas Kota Cirebon H. Hamdan mengatakan, setelah mengadakan pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Prabayaksa Lantai 3 Gedung Setda Kota Cirebon, disepakati besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar 2,8 kilogram (kg) beras tipe premium atau Rp45 ribu.
“Alhamdulillah telah dilaksanakan penetapan besaran zakat fitrah tahun 2025 di Kota Cirebon sebesar 2,8 kg beras tipe premium, jika dikalkulasikan Rp45 ribu,” katanya, Rabu (22/1/2025).
Besaran tersebut sudah melalui sejumlah kajian dan pertimbangan, pada prinsipnya adalah tidak memberatkan masyarakat.
“Besaran zakat ini jangan sampai memberatkan masyarakat,” imbuhnya.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait besaran zakat tersebut.
Sementara, Pj Sekda Kota Cirebon Iing Daiman mengatakan, penetapan besaran zakat menjadi satu bagian yang harus disampaikan kepada masyarakat agar dapat menjalankan ibadah di bulan Ramadan dengan baik.
“Hal ini tentunya yang harus disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Ia menghimbau, selama bulan Ramadan seluruh masyarakat agar terus menjaga kolam yang baik sehingga bulan Ramadan di Kota Cirebon berlangsung penuh khidmat.
“Kami dari pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat untuk membangun kolaborasi agar ibadah di bulan Ramadan menjadi lebih bermakna,” pungkasnya. (Frans)
Discussion about this post