KOTA CIREBON, (FC).- Pihak kepolisian menggrebek judi dadu (Kuclak) di lahan kosong belakang Baperkam Kampung Petratean, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, pada Sabtu (28/02/2026).
Sebanyak enam pelaku termasuk bandar termasuk barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian. Mereka sudah dibawa ke Mako Polres Ciko untuk bertanggungjawab atas perbuatannya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas perjudian yang kerap dilakukan secara terbuka.
“Kami langsung bergerak setelah mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian kuclak,” ungkapnya.
Saat digrebek polisi mendapati para pelaku tengah asyik memainkan judi dadu dengan media kain bergambar hewan sebagai papan taruhan dan tempurung kelapa sebagai alat pengocok dadu.
Adapun enam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.D. (57) laki-laki, warga Kelurahan Pekalipan; W.J. (31) laki-laki, warga Kelurahan Pekalipan; K.K. (62) laki-laki, warga Kelurahan Lemahwungkuk; A.A. (55) laki-laki, warga Kelurahan Lemahwungkuk; K.C. (42) laki-laki, warga Kelurahan Harjamukti; serta D.S. (53) laki-laki, warga Kelurahan Jagasatru.
Dalam praktik perjudian tersebut, A.D. diduga berperan sebagai bandar yang mengatur jalannya permainan dan menerima setoran taruhan.
Sementara lima lainnya bertindak sebagai pemasang yang menempatkan sejumlah uang di atas gambar hewan sesuai pilihan masing-masing sebelum dadu dikocok untuk menentukan hasil.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar kain bergambar hewan sebagai media taruhan, tiga buah dadu bergambar hewan, satu buah tempurung kelapa sebagai wadah pengocok, serta uang tunai sebesar Rp264.000 yang diduga merupakan uang taruhan saat penggerebekan dilakukan.
Selain itu, turut diamankan beberapa unit sepeda motor yang berada di sekitar lokasi serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan oleh salah satu pelaku, seluruhnya dibawa sebagai barang bukti guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Eko menerangkan bahwa segala bentuk perjudian merupakan pelanggaran hukum yang dapat merusak ketertiban sosial dan memicu potensi konflik di tengah masyarakat, sehingga pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas serupa.
Beliau juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari praktik penyakit masyarakat yang meresahkan.
“Polres Cirebon Kota akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perjudian dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungannya agar tetap kondusif,” ujar Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto. (Agus)











































































































Discussion about this post