KAB. CIREBON, (FC).- Sebanyak 23 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Cirebon telah melaksanakan launching hingga awal November 2026.

Sementara itu, pembangunan gerai koperasi masih terus berjalan dengan 282 unit tercatat dalam proses pembangunan dari total 424 KDKMP yang terdaftar.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, Alex Suheriyawan, mengatakan berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes), dari 424 koperasi yang telah memiliki akta pendirian, sebanyak 113 unit di antaranya telah menyelesaikan pembangunan gerai hingga 100 persen.

Selain itu, sebanyak 83 unit telah melalui proses verifikasi. Adapun koperasi yang belum memulai pembangunan gerai tercatat sebanyak 142 unit.

“Kalau launching-nya sampai Senin (2/11), sudah ada 23. Kemudian yang sudah 100 persen ada 113, sedangkan yang sudah terverifikasi sebanyak 83,” ungkap Alex lewat sambungan telepon seluler nya, Sabtu (7/11).

Ia menjelaskan, setelah pembangunan selesai, tahapan berikutnya adalah melengkapi gerai dengan berbagai produk yang akan dipasarkan kepada masyarakat. Namun, pengisian barang masih menunggu proses distribusi dari pemerintah pusat dan pihak terkait.

Menurut Alex, terdapat tiga kelompok produk yang nantinya mengisi gerai KDKMP. Pertama, produk bersubsidi, kedua produk swasta termasuk produk BUMN dan usaha lokal, serta ketiga produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat.

Untuk produk bersubsidi, mekanisme pengadaannya dilakukan berdasarkan kebutuhan masing-masing desa atau kelurahan.

Pengelola koperasi bersama pemerintah desa terlebih dahulu menyusun data potensi dan kebutuhan masyarakat, kemudian mengajukannya melalui manajer koperasi kepada penanggung jawab (PIC) Agrinas.

Usulan tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam aplikasi Agrinas untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui, kebutuhan barang dapat dipasok melalui BUMN terkait, seperti Perum Bulog.

Sementara itu, produk swasta dapat dipasarkan langsung apabila berasal dari pelaku usaha di wilayah setempat. Namun, apabila produk tersebut akan dipasarkan melalui gerai koperasi di wilayah lain, pengadaannya harus mengikuti mekanisme pengajuan dan verifikasi melalui Agrinas.

Hal serupa berlaku untuk produk UMKM. Pelaku UMKM di desa atau kelurahan setempat dapat langsung menitipkan produknya di gerai KDKMP wilayah tersebut. Namun, pemasaran produk ke gerai di luar wilayah asal tetap harus melalui prosedur verifikasi.

“Kalau produk UMKM dari Desa Sumber dijual di Kopdes Sumber, bisa langsung. Keputusannya ada di manajer. Tetapi kalau produknya mau dipasarkan ke wilayah lain, harus melalui Agrinas terlebih dahulu,” jelasnya.

Alex menambahkan, pengisian produk nantinya juga akan disesuaikan dengan potensi ekonomi masing-masing desa.

Dengan demikian, gerai KDKMP tidak hanya menjadi tempat penjualan produk kebutuhan pokok, tetapi juga dapat menjadi sarana pemasaran hasil produksi masyarakat setempat.

Produk yang dipasarkan bisa berupa hasil pertanian, peternakan, maupun produk olahan UMKM sesuai potensi wilayah masing-masing.

Melalui skema tersebut, keberadaan KDKMP diharapkan mampu memperkuat aktivitas ekonomi desa, memperluas pemasaran produk lokal, sekaligus memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh berbagai kebutuhan sehari-hari. (Ghofar)