MAJALENGKA, (FC).– Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri di lingkungan kerjanya maupun di luar kedinasan.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Surat edaran yang ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto itu mengatur larangan penggunaan vape bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, seluruh jajaran Polres hingga kepolisian sektor (Polsek) wajib mematuhi ketentuan tersebut. Sosialisasi juga dilakukan agar tidak ada personel yang mengabaikan kebijakan pimpinan Polri.

“Kami mendukung penuh arahan dan perintah Bapak Kapolri terkait pelarangan vape. Karena surat edarannya sudah resmi keluar, jangan sampai aturan ini dilanggar atau disalahgunakan oleh anggota di lapangan,” kata Aldy di Mapolres Majalengka Jumat (6/11).

Selain larangan penggunaan rokok elektrik, Polres Majalengka juga menyosialisasikan petunjuk dan arahan (jukrah) mengenai pembatasan aktivitas personel di tempat hiburan malam (THM). Aldy mengatakan, anggota Polri dilarang mendatangi atau memasuki tempat hiburan malam, kecuali untuk kepentingan pelaksanaan tugas kepolisian yang sah.

Menurut dia, seluruh personel harus memahami dan menjalankan kedua ketentuan tersebut sebagai bagian dari disiplin internal. Sosialisasi hal ini akan terus dilakukan, kepada seluruh personel Polres dan Polsek jajaran agar kebijakan tersebut dipahami dan dilaksanakan secara konsisten.

“Kewajiban kami di wilayah yaitu memastikan seluruh personel memahami dan mematuhi jukrah ini. Pertama mengenai penggunaan vape, dan kedua mengenai pembatasan aktivitas anggota di tempat hiburan malam,” ujarnya.

Selain menjalankan kebijakan terbaru, Aldy menyatakan pengawasan terhadap perilaku anggota telah menjadi bagian dari pembinaan internal di lingkungan Polres Majalengka. Termasuk para anggota tidak terlibat dalam konsumsi maupun peredaran minuman keras (miras), penyalahgunaan narkotika, psikotropika, serta obat keras terbatas (OKT).

Menurut Aldy, pelanggaran berat tersebut dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui mekanisme sidang kode etik. Penegakan disiplin berlaku bagi seluruh personel tanpa pengecualian.

Kebijakan tersebut, menurut dia, menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Sejak awal sudah saya tekankan kepada seluruh personel Polres dan Polsek jajaran. Jika ada anggota yang kedapatan mengonsumsi atau mengedarkan miras, apalagi sampai terlibat narkoba dan obat keras terbatas, sanksinya hanya satu, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata perwira lulusan Akademi Kepolisian 2006 tersebut. (F-10)