Polres Kuningan Musnahkan 3.639 Botol Miras Ilegal
KUNINGAN, (FC).- Sebanyak 3.639 botol minuman keras (miras) pabrikan, 120 liter tuak, dan 252 botol ciu dimusnahkan Polres Kuningan.
Ribuan barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) sepanjang 2026.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Rabu (4/11).
Selain minuman beralkohol, polisi turut memusnahkan tiga karung kulit kayu raru yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan minuman keras tradisional.
Bupati Kuningan H Dian Rachmat Yanuar mengapresiasi langkah kepolisian tersebut. Menurutnya, peredaran miras ilegal perlu ditekan karena dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk tindak kriminalitas dan tawuran.
“Ini sesuatu yang penting karena kami berkeyakinan angka kriminalitas, tawuran, serta hal-hal yang membuat Kuningan tidak kondusif, salah satu penyebabnya adalah miras. Jadi, dengan adanya pemberantasan seperti ini, terutama miras yang beredar secara ilegal, kami mendukung dan menyampaikan apresiasi,” kata Dian.
Ia meminta penindakan dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu, terlebih menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Masyarakat juga diminta ikut membantu aparat dengan melaporkan lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan maupun peredaran miras ilegal.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Satpol PP, kanal Lapor Kuningan Melesat, maupun layanan kepolisian Call Center 110.
Sementara itu, Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menjelaskan, barang bukti tersebut diperoleh dari hasil operasi jajaran kepolisian di sejumlah wilayah. Peredaran miras, kata dia, banyak ditemukan di kawasan pinggiran kota, jalur perbatasan Cirebon, wilayah perkotaan, serta sekitar objek wisata Cilimus.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan kulit kayu raru yang digunakan sebagai bahan pembuatan minuman keras tradisional. Bahan baku itu diketahui didatangkan dari luar daerah, bahkan luar Pulau Jawa. Adapun produksi tuak yang ditemukan petugas berskala rumahan.
Kapolres menyampaikan apresiasi kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen warga yang telah mendukung upaya pemberantasan peredaran miras.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus menindak aktivitas peredaran minuman beralkohol ilegal tanpa membedakan pihak yang terlibat. Polres Kuningan juga menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang membekingi praktik tersebut.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi bagian dari upaya menekan peredaran miras ilegal sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kuningan. (Angga)



Tinggalkan Balasan