KUNINGAN, (FC).- Rencana pengembangan energi panas bumi atau geothermal di Kabupaten Kuningan masih menyisakan tanda tanya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui belum mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan, meski wilayah tersebut masuk dalam daftar 14 lokasi penjajakan pengembangan panas bumi.

Persoalan itu mengemuka dalam audiensi Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, bersama jajaran DPRD, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mahasiswa dengan Kementerian ESDM di Gedung Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Jakarta, Senin (12/10).

Audiensi tersebut bertujuan meminta penjelasan mengenai status dan tahapan rencana pengembangan geothermal di Kuningan. Langkah itu dilakukan menyusul kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampaknya bagi lingkungan, sumber air, dan keselamatan warga.

Bupati Dian mengatakan, hingga pertemuan berlangsung, Pemkab Kuningan belum menerima surat pemberitahuan resmi maupun penjelasan teknis dari Kementerian ESDM mengenai perkembangan rencana tersebut.

“Kami ingin mendapatkan klarifikasi dan penjelasan secara utuh agar pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat memahami bagaimana sebenarnya status dan tahapan rencana geothermal ini,” ujar Dian.

Menurutnya, keterbatasan informasi resmi membuat pemerintah daerah belum dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada masyarakat. Padahal, rencana pengembangan panas bumi menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan dan komitmen Kuningan sebagai kabupaten konservasi.

Dian menegaskan, setiap rencana pemanfaatan sumber daya alam harus mempertimbangkan keseimbangan antara pembangunan, kelestarian lingkungan, dan keselamatan masyarakat.

“Kami ingin pastikan adalah setiap kebijakan yang direncanakan tetap mengedepankan kelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, keselamatan warga, dan kondusivitas daerah,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah pusat membuka informasi secara transparan dan memperkuat komunikasi dengan pemerintah daerah serta masyarakat. Dengan demikian, setiap perkembangan rencana geothermal dapat dipahami secara utuh dan tidak memunculkan kesalahpahaman di tengah publik.

Sementara itu, Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa Kabupaten Kuningan termasuk dalam daftar 14 lokasi yang diumumkan untuk penjajakan pengembangan panas bumi.

Namun, ia menegaskan bahwa masuknya Kuningan dalam daftar tersebut tidak serta-merta berarti wilayahnya telah ditetapkan sebagai wilayah kerja panas bumi yang siap dilelang atau sebagai wilayah penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi.

Eniya juga mengakui Kementerian ESDM belum mengirimkan surat resmi pemberitahuan kepada Pemkab Kuningan.

“Ada 14 wilayah kerja atau wilayah penugasan yang menjadi bagian dari rencana pengembangan, salah satunya lokasi di Kuningan,” kata Eniya.

Ia menjelaskan, pemerintah terus mendorong pengembangan panas bumi sebagai salah satu sumber energi domestik untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian pasokan energi global.

Meski demikian, pengembangan panas bumi harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari penelitian dan kajian geosains, penentuan lokasi sumur, pemenuhan perizinan, pengeboran eksplorasi, hingga studi kelayakan sebelum keputusan pembangunan dan pengoperasian ditetapkan.

Hasil eksplorasi nantinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan kelayakan pengembangan. Proyek baru dapat dipertimbangkan melangkah ke tahap berikutnya apabila potensi reservoir memenuhi aspek teknis dan ekonomi, serta persyaratan lingkungan, keselamatan, dan perizinan terpenuhi.

Dalam audiensi tersebut, Bupati Dian didampingi Sekretaris Daerah Kuningan U. Kusmana dan sejumlah kepala perangkat daerah. Dari unsur DPRD hadir Ketua DPRD Nuzul Rachdy bersama para wakil ketua DPRD serta Ketua Komisi II DPRD, Jajang.

Pertemuan itu juga melibatkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Kuningan, Prof. Suwari, perwakilan LSM AKAR, mahasiswa, dan Serikat Rakyat Ciremai.

Belum adanya surat resmi dan penjelasan teknis yang diterima Pemkab Kuningan menjadi salah satu persoalan yang mengemuka dalam audiensi tersebut. Masyarakat kini menantikan kejelasan mengenai status rencana geothermal, tahapan yang akan ditempuh, serta langkah perlindungan lingkungan dan kepentingan warga. (Angga)