KUNINGAN, (FC).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Rusti (77), lansia yang ditemukan tewas di dalam sumur di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan.

Dalam rekonstruksi yang digelar Kamis (8/10) tersebut, penyidik memperagakan 23 adegan untuk mengungkap rangkaian peristiwa pembunuhan.

Salah satu adegan utama memperagakan aksi tersangka T (38), yang merupakan anak kandung korban, saat melakukan pembunuhan. Adegan tersebut diperagakan pada urutan ketujuh.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyidikan.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan antara keterangan pelaku dan saksi-saksi, serta urut-urutan proses dari awal perbuatan pelaku sehingga korban meninggal dunia,” ujar Abdul Azis, didampingi Kasi Humas AKP Mugiono, saat ditemui di lokasi.

Menurutnya, rekonstruksi juga memperagakan tindakan tersangka setelah pembunuhan, yakni mengangkat tubuh korban dari bangku sebelum memasukkannya ke dalam sumur.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengonfirmasi hasil pemeriksaan medis terhadap tersangka. Berdasarkan pemeriksaan itu, T diketahui mengalami disabilitas mental.

Meski demikian, Abdul Azis menegaskan, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara penentuan pertanggungjawaban pidana tersangka akan menjadi kewenangan hakim dalam proses persidangan.

“Berdasarkan Undang-Undang KUHP yang baru, kita tetap proses. Nanti apa pun hasilnya, hakim yang memutuskan. Prosesnya tetap berjalan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pembunuhan. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dengan pemberatan sepertiga karena korban merupakan ibu kandungnya.

Kasus pembunuhan tersebut bermula pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 05.00 WIB. Warga Dusun Puhun, Desa Wanasaraya, saat itu dikejutkan dengan penemuan jasad Rusti di dalam sumur yang berada di bagian belakang samping rumah korban.

Ketika ditemukan, posisi kepala korban berada di bawah permukaan air, sedangkan bagian kakinya mengapung. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

Usai kejadian, tersangka T melarikan diri. Namun, kurang dari 24 jam kemudian, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten Brebes.

Melalui rekonstruksi tersebut, penyidik berupaya memperjelas rangkaian kejadian sekaligus mencocokkan keterangan tersangka dan saksi sebagai bagian dari proses penyidikan. (Angga)