MAJALENGKA, (FC).– Sepanjang September hingga Oktober 2025, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka telah berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang. Dari 11 kasus itu, ada 11 orang yang jadi tersangka dan semuanya adalah pengedar yang ditangkap dari berbagai wilayah di Kabupaten Majalengka.
Hal ini disampaikan Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian dalam konferensi pers yang digelar Jumat (24/10). Di hadapan para wartawan, Kapolres Willy menegaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, merupakan hasil kerja keras tim Satres Narkoba dalam menumpas kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka.
“Selama September hingga Oktober 2025 ini, kami berhasil mengungkap 11 kasus dengan 11 tersangka. Barang bukti yang disita berupa sabu, tembakau sintetis, psikotropika, serta obat keras terbatas. Yang ditangkap pengedar semua,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian saat konferensi pers, Jumat (24/10).
Dikatakan Willy, pihaknya menyita barang bukti berupa sabu seberat 61,58 gram, tembakau sintetis seberat 6,4872 gram, 11 butir psikotropika, serta 669 butir obat keras terbatas berbagai jenis, di antaranya tramadol 566 butir dan trihexyphenidyl 103 butir.
Kapolres menegaskan Polres Majalengka berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Majalengka. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi agar Majalengka terbebas dari narkoba,” tegas AKBP Willy Andrian.
Willy menyebut, modus operandi para pelaku dilakukan dengan dua cara, yaitu sistem tempel (peta) dan transaksi langsung atau cash on delivery (COD).
“Para tersangka kami amankan dari beberapa kecamatan, yakni Majalengka, Lemahsugih, Jatiwangi, dan Sumberjaya,” imbuh Willy.
Sebelas tersangka yang diamankan seluruhnya laki-laki, berusia antara 20 hingga 34 tahun. Mereka di antaranya Asep Saeful Milah alias Datuk (34), Erik Cahya Juniawan (32), Asep Rizky Rudiansyah (24), Yogi Abdul Rohman (24), Heri Ramadhan (23), Rino Sutrisno (34), Bimo Nugroho (22), Lalan Sukmana (24), K. Gunaevi (24), dan Robi Rizky Putra (30).
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara. (Munadi)















































































































Discussion about this post